BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Tak Menyesal, Ahok Sebut Akan Ulangi Tragedi Al Maidah 51
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Tak Menyesal, Ahok Sebut Akan Ulangi Tragedi Al Maidah 51
Opini Bangsa - Dalam wawancara terbaru dengan Al Jazeera TV, Sabtu (28/1/2017), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak menyesal terhadap apa yang terjadi di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
“Aku engga pernah regret. Jadi kalau kamu ulang lagi di Kepulauan Seribu, saya akan mengatakan yang sama persis. Karena saya engga ada niat menghina dan menista agama Islam,” kata Ahok.
Bagi Ahok, ucapannya permintaan maafnya beberapa waktu lalu adalah lebih dikarenakan telah membuat gaduh perpolitikan nasional.
“Karena masalah ini telah membuat nasional gaduh,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ahok juga menyinggung nama Buni Yani yang dinilai telah menyebarkan video yang diedit.
“Ini menjelang pilkada saja, karena ada Buni Yani yang mengambil 13 (detik) dan disebarkan,” ucapnya.
Ahok mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dan menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Tindakan itu memicu aksi unjuk rasa besar pada bulan Desember, membuat beberapa orang melaporkan dia ke polisi dan membuat dia menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. [opinibangsa.com / tsc]
Tak Menyesal, Ahok Sebut Akan Ulangi Tragedi Al Maidah 51 = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada January 31, 2017 at 09:21AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Tak Menyesal, Ahok Sebut Akan Ulangi Tragedi Al Maidah 51 - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.