Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Prof. Romli: Ahok Bisa Kena UU ITE & Telekomunikasi Dugaan Tindak Pidana Penyadapan Illegal - BeritaIslam24 = OpiniBangsa

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Prof. Romli: Ahok Bisa Kena UU ITE & Telekomunikasi Dugaan Tindak Pidana Penyadapan Illegal



<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing

Prof. Romli: Ahok Bisa Kena UU ITE & Telekomunikasi Dugaan Tindak Pidana Penyadapan Illegal

Opini Bangsa - Ahli hukum Prof. Romli Atmasasmita menyatakan pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan lanjutan kasus penodaan agama bisa terkena jerat UU ITE dan UU Telekomunikasi.

Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan lanjutan kasus penodaan agama pada Selasa (31/1/2017) kemarin, Ahok menyatakan memiliki data pembicaraan telepon antara Ketua MUI KH Ma'ruf Amin yang jadi saksi kemarin dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ahok mengatakan, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.

Namun, Ma'ruf membantah adanya telepon itu.

"Saya berterima kasih, saudara saksi ngotot di depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap," kata Ahok dalam persidangan itu.


Prof. Romli mengatakan data/bukti telepon/sadapan pembicaraan telepon yang dilakukan secara illegal melanggar UU Telekomunikasi dan UU ITE.

"Pengacara Hukum ahok tahu ada telpon SBY ke Ketua MUI dari mana? Penyadapan hanya boleh oleh penyidik," kata Prof. Romli melalui akun twitternya.

Lebih lanjut Prof. Romli menjelaskan:

Pengacara Hukum khan ahli hukum ada ahli hukum pidana di tim Ahok masa tidak tahu illegal wiretapling (penyadapan illegal) diancam pidana?

Mustinya jaksa Penuntut Umum kasus Ahok pertanyakan asal usul informasi tersebut dan melaporkan ke Bareskrim pelanggaran hukum (penyadapan illegal) tersebut.

Putusan Mahkamah Kontitusi tentang sadapan sudah jelas harus oleh penyidik yang berwenang.

UU No 11 tahun 2008 ttg ITE larangan penyadapan ilegal.


Ancaman pidana pelanggaran Pasal 31 UU ITE ancaman pidana 10 tahun denda 800 juta rupiah
.

UU No 36 tahun 1999 Telekomunikasi Pasal 40 larangan penyadapan.


Pasal 56 ancaman pidana pelanggaran, Pasal 40 maksimal pidana penjara 15 (lima belas) tahun.


"Berdasarkan UU ITE dan UU Telemomunikasi cukup alasan saksi Kyai Maaruf Amin atau kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana ke bareskrim," kata Prof. Romli.

"Terlapor dalam dugaan pelanggaran UU Telekomunikasi dan UU ITE adalah Terdakwa (Ahok) dan kuasa hukumnya karena terdakwa bicara atas pengetahuan Pengacara hukum," jelasnya. [opinibangsa.com / pi]

Prof. Romli: Ahok Bisa Kena UU ITE & Telekomunikasi Dugaan Tindak Pidana Penyadapan Illegal = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada February 01, 2017 at 07:53AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prof. Romli: Ahok Bisa Kena UU ITE & Telekomunikasi Dugaan Tindak Pidana Penyadapan Illegal - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>





TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd