BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Dinilai Sampaikan Eksepsi, Hakim ‘Semprot’ Ahok
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Dinilai Sampaikan Eksepsi, Hakim ‘Semprot’ Ahok
Opini Bangsa - Teguran Majelis Hakim kasus penodaan agama, ternyata dapat menyasar semua pihak dalam persidangan, termasuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam sidang kali ini, Selasa (31/1), Ahok pun terkena ‘semprotan’ Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto. Sebab, pernyataan Ahok saat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dahlia Umar bersaksi dipandang ‘berbau’ eksepsi atau keberatan.
Saat pemeriksaan saksi dari Dahlia hampir selesai, Majelis mempersilakan Ahok untuk bertanya. Namun, kesempatan ini justru dipakai Ahok untuk merespon tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsinya dan tim penasihat hukum.
Awalnya, Ahok bertanya kepada Dahlia soal subtansi kampanye seperti tertuang dalam Peraturan KPU (KPU).
“Apa isi Pasal 66 dalam PKPU? Dalam aturan tersebut, metode yang digunakan, apakah adu visi-misi atau adu ayat agama?” tanya Ahok kepada Dahlia, di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
“Kampanye pemilihan untuk menawarkan visi-misi pasangan calon atau lainnya, tujuannya untuk meyakinkan pemilih,” jawab Dahlia.
“Koridor kompetisi dalam Pilkada, adu program visi-misi. Boleh nggak kalau ada paslon lain adu ayat agama?” tanya Ahok.
“Kami menghimbau kepada paslon bahwa kampanye adalah untuk menawarkan visi-misi. (Kalau adu ayat suci) itu bukan cara yang diatur dalam perundang-undangan,” jawab Dahlia.
Usai Dahlia memberikan jawaban, Ahok malah ‘berkoar’ soal tanggapan Jaksa yang menyebut Ahok sebagai orang yang paling benar. Calon Gubernur DKI periode 2017-2022 ini tidak terima dengan pandangan itu.
Nah, disinilah Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto menegur Ahok.
“Terdakwa, masalah eksepsi sudah selesai. Lebih baik nanti disampaikan dalam nota pembelaan,” tegas Hakim Dwiarso kepada Ahok.
Tapi, Ahok kembali berujar. Dengan nada tinggi, cagub yang diusung PDI-P, Golkar, NasDem dan Hanura itu menekankan, pertanyaan soal subtansi kampanye tadi merupakan pembelajaran kepada JPU.
“Saya mau supaya Jaksa Penuntut Umum benar baca undang-undang,” tegas Ahok.
Seperti diketahui, dalam tanggapannya, JPU memang berpandangan bahwa Ahok dianggap seseorang yang merasa paling benar. Jaksa melihat, kampanye soal surat Al Maidah ayat 51, yang menyudutkan Ahok selaku cagub non muslim sah-sah saja untuk dilakukan. [opinibangsa.com / ac]
Dinilai Sampaikan Eksepsi, Hakim ‘Semprot’ Ahok = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada January 31, 2017 at 09:10PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Dinilai Sampaikan Eksepsi, Hakim ‘Semprot’ Ahok - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.