BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Pengusaha daging sapi tahu uang tak sampai ke Patrialis
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Pengusaha daging sapi tahu uang tak sampai ke Patrialis
Opini Bangsa - Pengusaha daging sapi impor Basuki Hariman yang ditangkap KPK, yakin uang 20 ribu dolar AS yang diberikan ke Kamaludin tidak sampai ke tangan Patrialis Akbar.
"Ya dia (Kamal) sering menyampaikan begitu, tapi saya tahu itu tidak bakal sampai. Cuma karena dia yang mengenalkan ya sudah, saya kasih saja," ujarnya, di Gedung KPK, dini hari tadi.
KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis dituduh menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman melalui Kamaludin.
Basuki mengaku baru memberikan uang dalam dua tahap Kamal. Pertama 10 ribu dolar AS dan 20 ribu dolar AS. Sementara uang 200 ribu dolar Singapura belum diberikan ke Kamal.
Basuki mengatakan, dirinya sangat kenal dengan Kamal, yang juga merupakan orang dekat dengan Patrialis Akbar. Basuki mengaku pernah bermain golf dan makan dua kali bersama Patrialis dan Kamal di Rawamangun, Jakarta Timur.
"Selama saya bicara dengan Pak Patrialis, tidak pernah dia bicara sepatah kata pun soal uang. Yang minta uang itu sebenernya Pak Kamal," tandasnya.
Dalam kasus ini, Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf c adalah mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. [opinibangsa.com / rnc]
Pengusaha daging sapi tahu uang tak sampai ke Patrialis = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada January 27, 2017 at 01:46PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Pengusaha daging sapi tahu uang tak sampai ke Patrialis - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.