BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - "OTT" Patrialis Tanpa Ada Bukti Uang, Netizen: OTT (Operasi Titipan Taipan)
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
"OTT" Patrialis Tanpa Ada Bukti Uang, Netizen: OTT (Operasi Titipan Taipan)
Opini Bangsa - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ditangkap KPK pada Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 21.30 WIB di pusat perbelanjaan Grand Indonesia (Grand Indonesia Shopping Town) di Jakarta.
Media sontak memberitakan bahwa penagkapan Patrialis Abar merupakan OTT (Operasi Tangkap Tangan).
Padahal saat Patrialis Abar ditangkap KPK, tidak ada uang yang disita, yang katanya uang suap. Patrialis Abar juga tidak bersama si penyuap.
Padahal biasanya saat KPK melakukan OTT, maka akan diperlihatkan uang sitaan saat terjadinya OTT.
Seperti pada kasus OTT terhadap Bupati Klaten dari PDIP Sri Hartini yang dilakukan tim satgas KPK pada Jumat 30 Desember 2016.
Saat itu Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang OTT Bupati Klaten di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12). Barang bukti uang sejumlah 2 milyar digunakan untuk suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. (Liputan6.com)
TAPI... pada kasus penangkapan Patrialis Akbar, saat KPK menggelar konpers tidak diperlihatkan uang sitaan karena memang saat Patrialis Akbar ditangkap tidak ada sitaan uang suapnya saat itu.
Oleh karena itu, seorang advokat Juju Purwantoro mengatakan:
"Publik harus diberi pemahaman yang benar tentang "definisi OTT sesuai acuan dalam KUHAP". Dalam berbagai pemberitaan media menunjukkan Patrialis Akbar dipandang tertangkap tangan dengan sejumlah bukti menerima suap, tapi "uang suapnya" tidak ditemukan di TKP. Yang faktanya sang Pemberi Suap pun tidak berada di TKP, dan ditangkap di tempat lain, bukan sedangg ber-samasama Patrialis. Tentunya Ini tidak masuk "pengertian tertangkap tangan", sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 19 jo Pasal 18 ayat (2) KUHAP. Semoga saja bukan merupakan bentuk Kriminaliasi oleh KPK...??!!" urai Juju Purwantoro yang ditulis di status fbnya.
Dalam KUHAP/KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) NOMOR 8 TAHUN 1981
Pasal 1 butir 19 berbunyi:
19. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Pasal 18 butir 2:
(2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat.
Selengkapnya baca KUHAP: KLIK INI
Kesimpulannya: Penangkapan Patrialis Akbar bukan OTT.
Terus apa?
Sebagai kelakar, netizen memberikan beberapa istilah OTT.
OTT = Operasi Titipan Taipan
[opinibangsa.com / pii]
"OTT" Patrialis Tanpa Ada Bukti Uang, Netizen: OTT (Operasi Titipan Taipan) = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada January 28, 2017 at 08:34AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya





0 Response to ""OTT" Patrialis Tanpa Ada Bukti Uang, Netizen: OTT (Operasi Titipan Taipan) - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.