Adalah Orang orang seperti AAB dan teman temannya ini

![]() |
Inilah Muka Pengadu Domba Yang Mungkin Anda Kenal - Mungkin Saja Dia Kerja bareng Anda - Atau Dia Kerja Di Anda. Laporkan Ke Polisi Sekarang Juga - Selamat Tinggal - AAB |
AAB ini memang bukanlah seorang sendiri yang mengurusi portal dakwahmedia.net yang merupakan portalberita sara - tapi dipastikan dengan mengirinya ke penjara pasti dia akan dengan senang hati menyanyi dan membokar satu persatu teman temannya disana
Dakwahmedia.net ini gambar gambarnya
![]() |
Ya kan - baru masuk saja sudah melangar UU ITE - Belum diperiksa apa apa sudah kena - pasal berlapis dah.. - Mohon tutup juga page fbnya supaya tidak buka ladang baru |
ADSENSE ( PENGHASILAN MURNI ) adalah - ca-pub-2527579359972994
Nah dari google adsense ini kita dapatkan alamat alamat lain yang juga pasti dikelola oleh mereka dibalik layar - saya kira 4 orang saja sudah cukup untuk membuat portal berita ini
sholihah.web.id , dakwahmedia.net,http://reportasedakwah.blogspot.sg/
Nah karena disitu ada situs SHOLHAH.WEB.ID - silahkan pemerintah cari KTP PENANGGUNG JAWAB, itulah orang orang dibalik layar DAKWAHMEDIA.NET selain yang sudah dijelaskan diatas. dengan gambrang - SORRY YA MAS AAB - sudah waktunya mas tobat..
Dakwah Media - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam postingan yang di unggah oleh rmol.com, jumat (13/1) berjudul Mendagri: FPI Terdaftar Yang Tidak Terdaftar HTI, memberikan pernyataan bahwa FPI adalah organisasi yang terdaftar ke Kemendagri sudah diperpanjang pada 2014, Mendagri juga sempat menyinggung bahwa yang belum terdaftar itu HTI. berikut pernyataan Mendagri:
"FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014. Yang tidak terdaftar di Kemendagri adalah Ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)," kata Mendagri, Jumat (13/1).
Menanggapi pernyataan Mendagri tersebut kami dari dakwahmedia.net melakukan penelusuran dengan bertanya kepada Jubir HTI, Ustadz Ismail Yusanto, dan beliau menanggapi berita tersebut dengan jawaban Singkat, "ini saja tanggapan saya" dengan disertai scan dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia NO: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM tersebut disahkan pada tanggal 2 juli 2014 dan mulai berlaku tanggal itu juga.
Sebuah pertanyaan besar kepada bapak menteri, " Apakah anda tidak mengetahui seluk beluk peraturan tentang Ormas dan Badan Perkumpulan hingga keluar pernyataan seperti itu?" Ujar seorang Aktivis HTI yang kami wawancara dan enggan menyebut namanya.
Hizbut tahrir Indonesia sudah terdaftar legal di Kementrian Hukum dan HAM sebagai badan perkumpulan, sehingga tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kemendagri sebagaimana peraturan yang berlaku saat ini. Sesuai apa yang pernah juga di release Kemendagri melalui Kepala Subdirektorat Ormas Ditjen Kesbangpol Bapak Bahtiar (pernyataan kemendagri: Ormas Berbadan Hukum Tak Perlu Lagi Mendaftar ke Kemendagri)
Masih sehatkah anda bapak menteri? - VIA - http://www.dakwahmedia.net/2017/01/mendagri-hti-tidak-terdaftar-ini.html ON - January 14, 2017 at 02:50AM
0 Response to "Mendagri : "HTI tidak terdaftar", Ini Jawaban Jubir HTI - Dakwah Islami"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.