Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Biaya Stempel STNK yang Dulu Gratis, Kini Berbayar - BERITAISLAM24H

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Biaya Stempel STNK yang Dulu Gratis, Kini Berbayar



<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing

Biaya Stempel STNK yang Dulu Gratis, Kini Berbayar

Berita Islam 24H - Penerapan tarif baru mengenai penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jumat lalu, 6 Januari 2016, resmi diberlakukan. Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan atau pun lima tahunan, tentu akan mendapatkan biaya tambahan akibat kenaikan tarif pelayanan pembuatan STNK dan BPKB.

Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Saktiadi merinci, kenaikan tarif tidak akan berpengaruh tinggi terhadap naiknya pajak kendaraan. "Soalnya ini kan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), jadi tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan, tapi masalah dengan penerimaan negara non pajak," katanya kepada VIVA.co.id.

Dia menjelaskan, dari infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sebetulnya sudah cukup jelas apa saja tarif yang naik. Kendati demikian, masih ada saja yang belum terlalu paham dan mengerti perihal kenaikan tarif tambahan ini.

Rincian

Jika dilihat pada surat-surat yang ada di STNK serta Surat Ketetapan Pajak Daerah, tercantum beberapa kategori pembayaran yang harus dibayar tiap pemilik kendaraan baik itu per tahun maupun per lima tahunan. Sebut saja seperti Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan Biaya Administrasi untuk STNK serta TNBK.

Dari kelima poin di atas, pajak kendaraan bermotor tidak mengalami kenaikan tarif. Sebab, tidak termasuk ke dalam PNBP dan kepengurusan berada di bawah naungan Dinas Pendapatan Daerah. Sedangkan untuk pengurusan pajak lima tahunan atau ganti pelat baru, biaya tambahan akan dibebankan pada pemilik kendaraan sebesar Rp50 ribu untuk sepeda motor dan Rp100 ribu untuk mobil karena pengurusan TNKB.

Untuk biaya administrasi STNK yang dibayar tiap lima tahun sekali, naik dari semula Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu untuk roda dua dan tiga, sedangkan untuk roda empat naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Biaya selanjutnya yakni stempel pengesahan STNK. Di mana pada awalnya digratiskan menjadi ada pungutan biaya sebesar Rp25 ribu untuk roda dua dan tiga. Sedangkan roda empat sebesar Rp50 ribu.

Ke mana alokasinya?

Banyak masyarakat yang hingga kini masih bertanya, mau dialokasikan ke mana hasil tarif tambahan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor berlipat ganda itu.

Kata Iwan, pemerintah lah yang berwenang menjabarkan jawaban tersebut, bukan Polri. "Kita hanya melaksanakan. Kalau digunakan untuk apa, itu wilayahnya pemerintah, apakah infrastruktur atau alutsista kita belum tahu. Intinya PNBP dipungut oleh Polri. Kita hanya memungut biayanya saja," kata dia.

Sementara itu, ditanya perihal rincian biaya tambahan yang cenderung tinggi dan berlipat-lipat, Kepala Bidang Regident Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri menjelaskan, itu tak terlalu penting. Yang terpenting, lanjut Refdi, langkah yang dilakukan merupakan pembaharuan dan juga dimaksudkan untuk membuat pelayanan masyarakat ke arah lebih baik lagi.

"Kita tidak melihat sisi rupiahnya berapa, itu kan PNBP, tapi bagaimana langkah itu dilakukan untuk lebih baik ke depannya," ujarnya kepada VIVA.co.id. [beritaislam24h.net / vnc]

Biaya Stempel STNK yang Dulu Gratis, Kini Berbayar = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada January 08, 2017 at 11:36AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Biaya Stempel STNK yang Dulu Gratis, Kini Berbayar - BERITAISLAM24H"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd