BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Petahana Hatrick Pelanggaran, Sikap Bawaslu Dipertanyakan
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Petahana Hatrick Pelanggaran, Sikap Bawaslu Dipertanyakan
Berita Islam 24H - Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi meminta Bawaslu tidak tutup mata terkait pelanggaran iklan kampanye yang dilakukan pasangan petahana Ahok-Djarot.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 2 ini mulai mengkhawatirkan. Karena terkesan meremehkan Bawaslu dan aturan main Pilkada.
"Perlu dicatat, bahwa kasus iklan ini bila ditambahkan dengan iklan televisi Djan Farid Paslon nomor 2 sudah 3 kali. Dan itu sudah kita laporkan semua ke Bawaslu," kata Yupen kepada TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (17/12/2016).
Diketahui, Tim advokasi pasangan Calon Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno hari ini kembali melaporkan kompetitornya ke Bawaslu terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan pasangan petahana Ahok-Djarot.
Pasangan yang diusung partai penguasa PDIP itu disebut telah memasang sebuah iklan kegiatan kampanye, dzikir akbar di salah satu media cetak harian, edisi Rabu (14/12/2016) kemarin.
Iklan tersebut, dinilai berisi imbauan atau ajakan terkait rencana kegiatan dzikir akbar yang akan diselenggarakan pada Minggu (18/12/2016) akhir pekan ini.
Apalagi, dalam iklan tersebut lengkap dengan foto pasangan calon beserta tagline-nya.
Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Ahok-Djarot sudah sangat kelewatan.
Pasalnya, ini merupakan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan petahana yang ketiga kalinya, mengingat sebelumnya pasangan Ahok-Djarot juga melakukan pelanggaran materi iklan di media sosial Facebook dan di sebuah televisi swasta.
"Kami menduga pelanggaran ini dilakukan dengan sengaja, dan jelas paslon Ahok-Djarot mengabaikan aturan Pilkada," katanya.
Yupen menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukan pasangan Ahok-Djarot telah melanggar UU No 10 pasal 65 ayat 1 dan 2 dan PKPU no 12 tahun 12 tentang iklan kampanye.
Dimana, kata dia, hal itu jelas melanggar ketentuan waktu, tempat kampanye, dan biaya kampanye, yang seharusnya ditetapkan KPU menggunakan APBD.
Karena itu, Yupen meminta agar Bawaslu DKI tegak lurus menjalankan aturan tanpa pandang bulu.
"Kami minta Bawaslu benar-benar menunjukkan intregitasnya dengan menjatuhkan sanksi yang tegas dan profesional," katanya.
Sebab, jika kasus ini dibiarkan tentu akan menjadi pembelajaran politik yang buruk bagi masyarakat.
"Siapapun yang melanggar harus menerima sanksi bahkan sanksi diskualifikasi," ucap Yupen.
Diketahui, sebelumnya kasus pelanggaran iklan pencitraan serupa juga melibatkan pasangan calon nomor urut nomor 2.
Tim Advokasi hukum Anies-Sandi juga sudah melayangkan surat pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Bahkan, sebagai pihak pelapor juga sudah dipanggil oleh Baswalu untuk dimitai keterangan atas laporannya tersebut.
"Senin (7/11/2016) kami dipanggil Bawaslu, disana kami ditanya soal latar belakang atas laporan kami itu,"terang Yupen saat itu. [beritaislam24h.net / tsc]
Petahana Hatrick Pelanggaran, Sikap Bawaslu Dipertanyakan = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 19, 2016 at 07:11PM
0 Response to "Petahana Hatrick Pelanggaran, Sikap Bawaslu Dipertanyakan - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.