BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Mengawal Persidangan Ahok: No TV No Cry!
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Mengawal Persidangan Ahok: No TV No Cry!
Berita Islam 24H - Selasa (13/12) persidangan kasus penistaan agama oleh Ahok dimulai. Untuk pembacaan dakwaan, tuntutan, pembelaan dan putusan, kita masih bisa menonton siaran langsungnya di sejumlah televisi nasional.
Namun jangan harap bisa menyaksikan perdebatan seru dan lucu para saksi ahli, ala persidangan Jesica. Sejumlah petinggi televisi nasional, kecuali TV One, sepakat tidak akan menyiarkan langsung secara penuh. Lho kok?
Kesepakatan ini menyusul imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesa (KPI) dan kesepakatan dalam pertemuan di Dewan Pers. Pertimbangannya: perdebatan di persidangan, terutama pada saat-saat pemeriksaan para saksi dapat menimbulkan konflik dan pertentangan yang lebih luas di masyarakat.
Prinsip ini sesungguhnya bisa dipahami dan bahkan berlaku di banyak negara demokrasi yang persnya dikenal sangat bebas. Namun alasan utamanya bukan untuk melindungi kepentingan seseorang. Tapi, lebih kepada independensi hakim dan kemungkinan adanya trial by the press, alias pengadilan oleh media.
Di Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa, bahkan kamera pun tidak boleh masuk di persidangan. Biasanya untuk menggambarkan sebuah persidangan, hanya dibuatkan sketsa. Pengecualian pernah terjadi saat persidangan selebritas olahraga O.J Simpson yang dituduh membunuh istrinya (1995).
Kendati bisa dipahami, tetapi kesepakatan ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa kok baru sekarang dilarang? Mengapa kok pada saat persidangan Ahok? Mengapa kok tidak dari dulu? Dan tentu saja sejumlah pertanyaan mengapa-mengapa lainnya?
Pada saat persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan Jesica Wongso, sejumlah stasiun televisi berlomba lomba menyiarkannya secara langsung, dengan durasi yang sangat panjang.
Wajar bila kemudian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak keras pembatasan semacam itu. Argumen yang dikemukakan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang juga masuk akal. Selain berkaitan dengan kebebasan pers yang harus selalu dijunjung tinggi, PWI mencurigai adanya campur tangan kekuasaan.
Kecurigaan tersebut tidaklah berlebihan. Sebab pada saat aksi unjuk rasa 411, KPI juga meminta sejumlah televisi untuk tidak menyiarkannya secara langsung. Kabar dari dalam internal KPI, mereka juga ditekan.
Dalam kasus Ahok, harus diakui aroma tekanan dari penguasa terhadap media memang sangat kuat. Korban yang paling nyata adalah berhentinya tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One. Tayangan yang sangat populer dengan share audience (jumlah penonton) yang sangat tinggi itu, harus dikorbankan, agar pemilik stasiun tidak jadi bulan-bulanan penguasa.
Jadi tidak menutup kemungkinan kesepakatan kali ini juga ada kepentingan para oligark yang memainkan tangan-tangannya di kekuasaan.
Apakah larangan kali ini akan berhasil? Belajar dari Aksi Bela Islam (ABI) 411 dan 212 sudah dipastikan tidak akan efektif. Kalau toh televisi nasional membatasi siarannya, kita masih bisa menonton lewat video streaming. Berbagai aplikasi media sosial, seperti Facebook dan Twitter menyediakan fasilitas itu. Dengan modal smartphone yang paling murah sekalipun kita masih bisa membuat siaran sidang tersebut, secara langsung.
Jadi inilah saatnya kekuatan Muslim Mega-Cyber Army (MMCA) yang dahsyat unjuk gigi. Kita harus kawal agar persidangan Ahok berjalan secara adil, akuntabel dan transparan. Mengapa? Pertama, Dengan siaran secara langsung, kita bisa mengawasi, apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) benar-benar serius dalam menyusun dakwaan dan beradu argumentasi untuk meyakinkan hakim, bahwa Ahok benar-benar bersalah.
Ada kecurigaan dengan super cepatnya penyusunan dakwaan oleh JPU, maka konstruksi hukum yang dibangun asal-asalan. Tugas jaksa mewakili kepentingan negara dan rakyat untuk membuktikan seseorang memang bersalah. Kalau dia tidak yakin bahwa Ahok bersalah dan bukti tidak cukup kuat, maka berkasnya harus dikembalikan ke polisi.
Kedua, apakah hakim benar-benar bertindak independen,fair, dan tidak berada dalam tekanan. Tentu saja tekanan ini bisa berasal dari massa, maupun dari kekuasaan. Hakim tidak boleh tunduk dari tekanan kedua-duanya. Berdasarkan jurisprudensi, ini kasus mudah. Sudah banyak yang dihukum karena penistaan agama.
Ketiga, keseimbangan opini publik. Sudah menjadi rahasia umum, ada sejumlah media yang berpihak dan melaporkan berita secara tidak seimbang. Mereka melakukan itu karena kepentingan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu. Bila tidak ada siaran langsung, mereka bisa memelintir berita dan membuat berita dari angle (sudut pandang) yang menguntungkan Ahok.
Keempat, persidangan ini mendapat peliputan media asing secara luas. Angle penulisan media ini kebanyakan merugikan umat dan melihat kasus ini sebagai bentuk intoleransi dan menguatnya kelompok radikal di Indonesia.
Nah dengan adanya video streaming, bagi warga Indonesia yang tinggal di berbagai belahan dunia, bisa mengikuti langsung dan menilai sendiri, apa sebenarnya yang tengah terjadi.
Sidang ini juga bisa menjadi momentum perlawanan atas hegemoni dan diskriminasi dunia terhadap Islam yang selalu diposisikan dan distigma sebagai kelompok intoleran, anti kemajuan, anti peradaban dan tidak menghargai Hak Asasi Manusia.
Kasus Ahok yang semula masalah lokal dan sekarang mengglobal juga bisa menjadi momentum, tidak hanya menguatkan ukhuwah Islam di Indonesia, tapi juga dunia.
Apa saja yang bisa dilakukan? Tidak perlu repot-repot. Kita bisa membuat program siaran sendiri melalui video streaming. Programnya cukup meniru apa yang dilakukan oleh stasiun tv.
Pola yang mereka lakukan biasanya sudah baku. Pertama siaran langsung dari persidangan. Kedua, wawancara dengan pengacara.
Ketiga, wawancara dengan para pengamat hukum. Keempat, laporan suasana di luar persidangan dan wawancara dengan para pengunjung.
Semua siaran tersebut tinggal kita broadcast ke berbagai platform sosmed seperti Facebook, Twitter, Whatsapp, BB, Instagram, Youtube dll. Ini waktunya yang tepat menyatukan Muslim Mega-Cyber Army sebagai kekuatan yang terorganisasi, dalam satu komando dengan agenda isu yang terencana.
Jadilah kita tetap mendapatkan paket lengkap suasana persidangan Ahok, walau tanpa kehadiran stasiun TV. Aksi shalat subuh 1212 sudah membuktikan itu. Melalui video streaming kita bisa mengikuti siaran langsung di berbagai kota.
Kalau toh ada perbedaan, paling hanya pada kecanggihan peralatan yang mereka miliki. Dengan menggunakan peralatan Satellite News Gathering (SNG) kualitas gambar dan suara stasiun tv jelas lebih bagus. Mereka juga bisa multi kamera. Tapi jangan lupa mereka juga punya berbagai keterbatasan. Mulai dari durasi waktu yang terbatas, kewajiban untuk menayangkan iklan, program tayangan yang telah terjadwal dan slot tayangan yang sudah telanjur dijual (blocking time). Sementara melalui platform sosial media, tidak ada kewajiban semacam itu.
Jadi jangan pernah patah semangat! Kecanggihan teknologi di era digital, membuat monopoli dan hegemoni informasi menjadi barang yang sudah kuno.
Meminjam judul lagu Bob Marley: No Women (TV) No Cry! [beritaislam24h.net / rci]
Mengawal Persidangan Ahok: No TV No Cry! = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 14, 2016 at 08:32AM
0 Response to "Mengawal Persidangan Ahok: No TV No Cry! - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.