BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Ahok Dinilai Perlu Diberhentikan Sementara dari Gubernur Jakarta
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Ahok Dinilai Perlu Diberhentikan Sementara dari Gubernur Jakarta
Berita Islam 24H - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu dinilai perlu dilakukan, kendati status Ahok saat ini adalah gubernur nonaktif.
"Kami meminta pak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan pemberhentian sementara kepada saudara Basuki Tjahaja Purnama alsias Ahok dari jabatanya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde)," kata Mohammad Kamil Pasha, S.H., Direktur Legal LBH Street Lawyer dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Selasa (13/12) malam.
Menurut dia, permintaan itu juga sehubungan telah ditetapkannya Ahok sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penodaan agama. Di mana terdakwa ditetapkan melanggar Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka berdasarkan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seorang kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.
Pasal 83 ayat (1) berisi mengenai hukuman tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI). Sementara Pasal 83 ayat (3) berbunyi, pemberhentian sementara kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota..
"Kami sampaikan hal ini berdasarkan hukum dan untuk kepentingan penegakkan hukum di RI," kata dia. [beritaislam24h.net / rci]
Ahok Dinilai Perlu Diberhentikan Sementara dari Gubernur Jakarta = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 14, 2016 at 08:36AM
0 Response to "Ahok Dinilai Perlu Diberhentikan Sementara dari Gubernur Jakarta - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.