Adalah Orang orang seperti AAB dan teman temannya ini

![]() |
Inilah Muka Pengadu Domba Yang Mungkin Anda Kenal - Mungkin Saja Dia Kerja bareng Anda - Atau Dia Kerja Di Anda. Laporkan Ke Polisi Sekarang Juga - Selamat Tinggal - AAB |
AAB ini memang bukanlah seorang sendiri yang mengurusi portal dakwahmedia.net yang merupakan portalberita sara - tapi dipastikan dengan mengirinya ke penjara pasti dia akan dengan senang hati menyanyi dan membokar satu persatu teman temannya disana
Dakwahmedia.net ini gambar gambarnya
![]() |
Ya kan - baru masuk saja sudah melangar UU ITE - Belum diperiksa apa apa sudah kena - pasal berlapis dah.. - Mohon tutup juga page fbnya supaya tidak buka ladang baru |
ADSENSE ( PENGHASILAN MURNI ) adalah - ca-pub-2527579359972994
Nah dari google adsense ini kita dapatkan alamat alamat lain yang juga pasti dikelola oleh mereka dibalik layar - saya kira 4 orang saja sudah cukup untuk membuat portal berita ini
sholihah.web.id , dakwahmedia.net,http://reportasedakwah.blogspot.sg/
Nah karena disitu ada situs SHOLHAH.WEB.ID - silahkan pemerintah cari KTP PENANGGUNG JAWAB, itulah orang orang dibalik layar DAKWAHMEDIA.NET selain yang sudah dijelaskan diatas. dengan gambrang - SORRY YA MAS AAB - sudah waktunya mas tobat..
Dakwah Media - Persidangan perkara penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berlangsung di ruang sidang Koesoemah Atmadja eks PN Jakpus, Selasa 27 Desember 2016.
Majelis hakim tidak menerima alias menolak nota keberatan terdakwa Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan.
"Mengadili, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarso Majelis hakim terdiri dari H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, M.Hum dan Jupriyadi SH. M.Hum, Abdul Rosyad SH, Joseph V Rahantokman SH, I Wayan Wirjana SH.
Abdul Rosyad (Hakim PN Jakut) menyatakan 7 poin penting:
1. Keberatan Basuki Tjahaja Purnama sudah selayaknya dikesampingkan.
2. Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama keliru membaca rumusan delik sehingga keberatan sudah selayaknya dikesampingkan.
3. Keberatan Basuki Tjahaja Purnama hanya bersifat formal tidak berkaitan dengan masalah yang ada.
4. Batasan keberatan berisi surat dakwaan hingga pengadilan tidak berwenang.
5. Nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama bukan keberatan yang dimaksud dalam KUHAP.
6. Keberatan penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama sangat janggal karena tidak berdasarkan hukum.
7. Pengadilan menilai nota keberatan penasihat hukum telah masuk pada pokok perkara.
Sidang ditunda pada Selasa, 03 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono No 03, Pasar Minggu, Jaksel. Pengamanan cukup ketat sudah disediakan jelang keluar dari PN Jakut. Pemindahan lokasi dikarenakan terbatasnya ruang sidang dan potensi kemacetan di Jalan Gajah Mada.
Sumber: BeritaIslam24H - VIA - http://www.dakwahmedia.net/2016/12/inilah-7-alasan-hakim-tolak-nota.html ON - December 27, 2016 at 01:17PM
0 Response to "Inilah 7 Alasan Hakim TOLAK Nota Keberatan Ahok - Dakwah Islami"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.