Adalah Orang orang seperti AAB dan teman temannya ini

![]() |
Inilah Muka Pengadu Domba Yang Mungkin Anda Kenal - Mungkin Saja Dia Kerja bareng Anda - Atau Dia Kerja Di Anda. Laporkan Ke Polisi Sekarang Juga - Selamat Tinggal - AAB |
AAB ini memang bukanlah seorang sendiri yang mengurusi portal dakwahmedia.net yang merupakan portalberita sara - tapi dipastikan dengan mengirinya ke penjara pasti dia akan dengan senang hati menyanyi dan membokar satu persatu teman temannya disana
Dakwahmedia.net ini gambar gambarnya
![]() |
Ya kan - baru masuk saja sudah melangar UU ITE - Belum diperiksa apa apa sudah kena - pasal berlapis dah.. - Mohon tutup juga page fbnya supaya tidak buka ladang baru |
ADSENSE ( PENGHASILAN MURNI ) adalah - ca-pub-2527579359972994
Nah dari google adsense ini kita dapatkan alamat alamat lain yang juga pasti dikelola oleh mereka dibalik layar - saya kira 4 orang saja sudah cukup untuk membuat portal berita ini
sholihah.web.id , dakwahmedia.net,http://reportasedakwah.blogspot.sg/
Nah karena disitu ada situs SHOLHAH.WEB.ID - silahkan pemerintah cari KTP PENANGGUNG JAWAB, itulah orang orang dibalik layar DAKWAHMEDIA.NET selain yang sudah dijelaskan diatas. dengan gambrang - SORRY YA MAS AAB - sudah waktunya mas tobat..
Rupanya pengumpulan dana dari uang recehan hasil kembalian ketika berbelanja di Minimarket Alfamart digugat oleh salah satu konsumennya, Mustolih Siradj, dan Senin (19/12) Majelis Komisioner di Komisi Informasi Pusat Gedung ITC Jalan Abd Muis Jakarta Pusat, direncanakan akan memutuskan gugatan Mustolih.
Gugatan Mustolih kepada PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Pengelola Alfamart) dikarenakan nilai potongan Donasi yang mencapai Rp. 33 Milyar, terhitung sejak tahun 2015 lalu, hingga saat ini tidak diketahui oleh konsumen.
Mustolih meminta kepada Majelis Komisioner di Komisi Informasi Pusat, (Samping Mahkamah Konstitusi), agar PT. SAT tbk, membuka data sumbangan uang kembalian yang selama ini dihimpun oleh minimarket Alfamart.
Mustolih meminta agar seluruh hasil pengumpulan dibuka ke publik, dengan terkait dengan izin penyelenggaraan, laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Termasuk susunan panitia, data penerimaan penyaluran sumbangan, mekanisme pengelolaan dana sumbangan.
Mustolih berpegang pada UU Nomor 9/1961 jo UU Perlindungan Konsumen dan asas Good Corporate Governance. Menurutnya Alfamart adalah emiten atau perusahaan yang tercatat di bursa efek dan sahamnya dimiliki oleh publik.
“Semua pungutan berbentuk donasi atau uang yang diambil dari masyarakat harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Abdullah Kelrey, Ketua Indonesian Youth Solidarity.
Karenanya Dullah sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Mustolih, ” karena sebagai konsumen sudah saatnya kita cerdas dan kritis,” Ujar Dullah, yang berharap agar masyarakat mau hadir memberikan dorongan moril kepada Mustolih hari ini, yang rencananya keputusan akan dilakukan pukul 15.00 wib. (ok/pb) - VIA - http://www.dakwahmedia.net/2016/12/capai-rp33-miliar-alfamart-digugat.html ON - December 20, 2016 at 04:25PM
0 Response to "Capai Rp.33 Miliar, Alfamart Digugat Konsumennya Terkait Pemotongan Uang Kembalian - Dakwah Islami"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.