BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Diberhentikan dari Gubernur, Ahok Calon Penghuni LP Cipinang?
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Diberhentikan dari Gubernur, Ahok Calon Penghuni LP Cipinang?
Berita Islam 24H - Eksepsi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah ditolak Jaksa Penuntut Umum. Sementara tak lama lagi mantan Bupati Belitung Timur itu diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta. Berbagai kalangan memperkirakan Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan dan menyatakan Ahok bersalah. Dengan demikian Ahok bakal menghuni ke LP Cipinang atau LP Salemba.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Andy Syafrani mengatakan, dengan ditolaknya keberatan Ahok sehingga proses sidang tetap dilanjutkan sehingga jabatan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta bisa dicopot.
Namun pemberhentian Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta harus menunggu surat dari Mendagri. "Sedangkan untuk hukuman harus menunggu putusan pengadilan akhir," ujar Andy.
LP Cipinang
Sementara itu aktivis sosial dan politik Sudjatmiko Abram memprediksi, hakim akan memutuskan Ahok bersalah dan harus menjalani hukuman. Dia memperkirakan, jika sudah dinyatakan bersalah, kemungkinan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu akan mendekam di LP Cipinang atau LP Salemba.
“Saya prediksi Majelis Hakim akan memvonis Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama, dan biasanya langsung mendekam di LP Cipinang atau LP Salemba. Namun, kita menunggu saja proses hukum yang masih berjalan,” ujar Sudjatmiko
Dihubungi terpisah, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Mahendradatta mengemukakan, eksepsi terdakwa Ahok belum ditolak Hakim, tapi memang sudah tidak dianulir Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia menjelaskan sebenarnya Ahok mempolitisasi persoalan penegakan hukum di Indonesia. "Ahok mempolitisir penegakkan hukum, dia akan terus ngotot maju Pilkada, karena dia merasa hanya dengan menjadi Gubernur maka dia bisa dibebaskan," ujar Mahendradatta kepada Harian Terbit di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Ia belum mengetahui nantinya Ahok bakal dipenjara di LP Cipinang atau di Salemba. Setidak-tidaknya dia (Ahok) ingin mengkampanyekan dirinya walau dihukum dia tetap "disukai" rakyat. Ini politisasi hukum," pungkas Mahendradatta.
Pengamat kebijakan publik Sudarsono Hadisiswoyo mengatakan, semua pihak harus mengawasi proses hukum yang terus berjalan.
"Dan saya akan katakan sekali lagi penegakan hukum dalam hal ini harus tegas menyelesaikan sumber dari persoalan yang ada. Dan hukum harus tegak apa adanya bukan menjadi tegak ada apanya," demikian Sudarsono Hadisiswoyo menerangkan.
Harus Ditahan
Penganat hukum dari Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad mengatakan, keputusan JPU yang menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa dugaan penistaan agama, Ahok sudah sesuai dengan hukum acara pidana dan fakta hukum. Oleh karena itu hakim mempunyai alasan yang kuat untuk menolak juga eksepsi Ahok.
Namun Suparji meyayangkan Ahok tidak juga ditahan atas perbuatannya yang telah menistakan agama. Padahal pada dasarnya Ahok dapat ditahan sesuai alasan obyektif dan subyektif. Memang tidak ditahannya Ahok karena beberapa alasan dan mungkin ada pertimbangan karena Ahok menjadi kandidat Pilgub DKI Jakarta.
"Jika Ahok tidak ditahan maka dapat mencinderai rasa keadilan masyarakat dan dapat menimbulkan dugaan adanya diskriminasi dalam penegakan hukum," ujar Suparji.
Diberhentikan
Mengingat keberatan Ahok telah ditolak dan proses peradilan akan dilanjutkan, sambung Suparji, maka Kementerian Dalam Namun (Kemendagri) segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selain itu JPU juga harus memberikan bukti-bukti yang kuat dan otentik sehinggga dakwaannya terbukti secara sah dan meyakinkan harga di pengadilan.
"Majelis Hakim hendaknya mempertimbangkan untuk dilakukannya penahanan terhadap Ahok agar proses persidangan lebih cepat," tegasnya.
Seperti diketahui Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa dugaan penistaan agama, Ahok. Jaksa menilai, apa yang disampaikan Ahok, tidak langsung menuju pada hal yang bersifat materiil atas tuduhan yang menjeratnya.
"Dalam kesimpulan saya tadi, kami menolak, kepada majelis hakim agar menolak baik nota keberatan terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi," ujar Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/ 2016).
Menurut Ali, seluruh nota keberatan yang disampaikan Ahok hanya menjelaskan apakah ada niat untuk menistakan agama Islam, menodai kitab suci Al-Qura'an, dan menghina ulama Islam. Ali menilai kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut telah memenuhi syarat formil dan wajar masuk ke persidangan. [beritaislam24h.net / htc]
Diberhentikan dari Gubernur, Ahok Calon Penghuni LP Cipinang? = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 22, 2016 at 01:06PM
0 Response to "Diberhentikan dari Gubernur, Ahok Calon Penghuni LP Cipinang? - BERITAISLAM24H"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.