Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Diberhentikan dari Gubernur, Ahok Calon Penghuni LP Cipinang? - BERITAISLAM24H

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Diberhentikan dari Gubernur, Ahok Calon Penghuni LP Cipinang?



<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing

Diberhentikan dari Gubernur, Ahok Calon Penghuni LP Cipinang?

Berita Islam 24H - Eksepsi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah ditolak Jaksa Penuntut Umum. Sementara tak lama lagi mantan Bupati Belitung Timur itu diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta. Berbagai kalangan memperkirakan Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan dan menyatakan Ahok bersalah. Dengan demikian Ahok bakal menghuni ke LP Cipinang atau LP Salemba.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Andy Syafrani mengatakan, dengan ditolaknya keberatan Ahok sehingga proses sidang tetap dilanjutkan sehingga jabatan Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta bisa dicopot.

Namun pemberhentian Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta harus menunggu surat dari Mendagri. "Sedangkan untuk hukuman harus menunggu putusan pengadilan akhir," ujar Andy.

LP Cipinang

Sementara itu aktivis sosial dan politik Sudjatmiko Abram memprediksi, hakim akan memutuskan Ahok bersalah dan harus menjalani hukuman. Dia memperkirakan, jika sudah dinyatakan bersalah, kemungkinan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu akan mendekam di LP Cipinang atau LP Salemba.

“Saya prediksi Majelis Hakim akan memvonis Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama, dan biasanya langsung mendekam di LP Cipinang atau LP Salemba. Namun, kita menunggu saja proses hukum yang masih berjalan,” ujar Sudjatmiko

Dihubungi terpisah, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Mahendradatta mengemukakan, eksepsi terdakwa Ahok belum ditolak Hakim, tapi memang sudah tidak dianulir Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia menjelaskan sebenarnya Ahok mempolitisasi persoalan penegakan hukum di Indonesia. "Ahok mempolitisir penegakkan hukum, dia akan terus ngotot maju Pilkada, karena dia merasa hanya dengan menjadi Gubernur maka dia bisa dibebaskan," ujar Mahendradatta kepada Harian Terbit di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Ia belum mengetahui nantinya Ahok bakal dipenjara di LP Cipinang atau di Salemba. Setidak-tidaknya dia (Ahok) ingin mengkampanyekan dirinya walau dihukum dia tetap "disukai" rakyat. Ini politisasi hukum," pungkas Mahendradatta.

Pengamat kebijakan publik Sudarsono Hadisiswoyo mengatakan, semua pihak harus mengawasi proses hukum yang terus berjalan.

"Dan saya akan katakan sekali lagi penegakan hukum dalam hal ini harus tegas menyelesaikan sumber dari persoalan yang ada.‎ Dan hukum harus tegak apa adanya bukan menjadi tegak ada apanya," demikian Sudarsono Hadisiswoyo menerangkan.

Harus Ditahan

Penganat hukum dari Universitas Al Azhar, Prof Suparji Ahmad mengatakan, keputusan JPU yang menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa dugaan penistaan agama, Ahok sudah sesuai dengan hukum acara pidana dan fakta hukum. Oleh karena itu hakim mempunyai alasan yang kuat untuk menolak juga eksepsi Ahok.

Namun Suparji meyayangkan Ahok tidak juga ditahan atas perbuatannya yang telah menistakan agama. Padahal pada dasarnya Ahok dapat ditahan sesuai alasan obyektif dan subyektif. Memang tidak ditahannya Ahok karena beberapa alasan dan mungkin ada pertimbangan karena Ahok menjadi kandidat Pilgub DKI Jakarta.

"Jika Ahok tidak ditahan maka dapat mencinderai rasa keadilan masyarakat dan dapat menimbulkan dugaan adanya diskriminasi dalam penegakan hukum," ujar Suparji.

Diberhentikan

Mengingat keberatan Ahok telah ditolak dan proses peradilan akan dilanjutkan, sambung Suparji, maka Kementerian Dalam Namun (Kemendagri) segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selain itu JPU juga harus memberikan bukti-bukti yang kuat dan otentik sehinggga dakwaannya terbukti secara sah dan meyakinkan harga di pengadilan.

"Majelis Hakim hendaknya mempertimbangkan untuk dilakukannya penahanan terhadap Ahok agar proses persidangan lebih cepat," tegasnya.

Seperti diketahui Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa dugaan penistaan agama, Ahok. Jaksa menilai, apa yang disampaikan Ahok, tidak langsung menuju pada hal yang bersifat materiil atas tuduhan yang menjeratnya.

"Dalam kesimpulan saya tadi, kami menolak, kepada majelis hakim agar menolak baik nota keberatan terhadap terdakwa maupun penasihat hukum yang telah kami uraikan alasannya tadi," ujar Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/ 2016).

Menurut Ali, seluruh nota keberatan yang disampaikan Ahok hanya menjelaskan apakah ada niat untuk menistakan agama Islam, menodai kitab suci Al-Qura'an, dan menghina ulama Islam. Ali menilai kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut telah memenuhi syarat formil dan wajar masuk ke persidangan. [beritaislam24h.net / htc]

Diberhentikan dari Gubernur, Ahok Calon Penghuni LP Cipinang? = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Berita Islam 24 H) - Pada December 22, 2016 at 01:06PM

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Diberhentikan dari Gubernur, Ahok Calon Penghuni LP Cipinang? - BERITAISLAM24H"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>





TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd