Adalah Orang orang seperti AAB dan teman temannya ini

![]() |
Inilah Muka Pengadu Domba Yang Mungkin Anda Kenal - Mungkin Saja Dia Kerja bareng Anda - Atau Dia Kerja Di Anda. Laporkan Ke Polisi Sekarang Juga - Selamat Tinggal - AAB |
AAB ini memang bukanlah seorang sendiri yang mengurusi portal dakwahmedia.net yang merupakan portalberita sara - tapi dipastikan dengan mengirinya ke penjara pasti dia akan dengan senang hati menyanyi dan membokar satu persatu teman temannya disana
Dakwahmedia.net ini gambar gambarnya
![]() |
Ya kan - baru masuk saja sudah melangar UU ITE - Belum diperiksa apa apa sudah kena - pasal berlapis dah.. - Mohon tutup juga page fbnya supaya tidak buka ladang baru |
ADSENSE ( PENGHASILAN MURNI ) adalah - ca-pub-2527579359972994
Nah dari google adsense ini kita dapatkan alamat alamat lain yang juga pasti dikelola oleh mereka dibalik layar - saya kira 4 orang saja sudah cukup untuk membuat portal berita ini
sholihah.web.id , dakwahmedia.net,http://reportasedakwah.blogspot.sg/
Nah karena disitu ada situs SHOLHAH.WEB.ID - silahkan pemerintah cari KTP PENANGGUNG JAWAB, itulah orang orang dibalik layar DAKWAHMEDIA.NET selain yang sudah dijelaskan diatas. dengan gambrang - SORRY YA MAS AAB - sudah waktunya mas tobat..
Upaya menghilangkan kekuasaan negara terhadap pengelolaan listrik nasional melalui UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan harus diwaspadai bangsa Indonesia.
Anggota Dewan Energi Nasional, Rinaldy Dalimi, menyatakan itu dan menjelaskan bahwa UU itu telah menjalani uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pasal yang dimaksud Rinaldy Dalimi yaitu Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 11 Ayat (2).
"Ada indikasi unbundling (pemisahan usaha). Setelah saya pelajari dua pasal ini, oh ternyata iya ada yang mau menghilangkan kekuasaan negara terhadap pengelolaan listrik," ungkap Rinaldy saat diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Sabtu (17/12).
Rinaldy mengatakan, adanya kata "dapat" di dalam pasal tersebut menimbulkan dua penafsiran mengenai pengelolaan tenaga listrik.
"Mengapa itu jadi kekhawatiran? Karena ada kata-kata 'dapat' di situ. Jadi dalam Pasal 10 berbunyi bahwa dapat dilakukan secara terintegrasi, berarti dapat juga dilakukan secara unbundling," ucap Rinaldy.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Ketenagalistrikan yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis lalu.
Putusan Mahkamah ini menegaskan bahwa praktik unbundling atau pemisahan kegiatan usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus ditempuh di bawah prinsip "dikuasai oleh negara", sekalipun penyedia tenaga listrik adalah pihak swasta. Namun bukan berarti meniadakan peran atau keterlibatan pihak swasta nasional maupun asing, BUMD, swadaya masyarakat maupun koperasi.
Mahkamah kemudian menyatakan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang rumusan dalam ketentuan a quo dimaknai hilangnya prinsip penguasaan oleh negara. (rmol) - VIA - http://www.dakwahmedia.net/2016/12/bahaya-ada-upaya-menghilangkan.html ON - December 17, 2016 at 06:49PM
0 Response to "Bahaya !! Ada Upaya Menghilangkan Kekuasaan Negara Atas Pengelolaan Listrik - Dakwah Islami"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.