Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus pemufakatan makar yang melilit Sekjen Forum Umat Islam (FUI) sekaligus penggagas aksi Bela Islam 313, Muhammad Al-Khaththath.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, perpanjangan penahanan dilakukan berdasar keperluan penyidikan karena masih dianggap belum cukup untuk dinyatakan P21.
"Karena masih dibutuhkan penyidikan kita perpanjang kembali, memang penyidik masih menganggap kurang dalam penyidikan, masih perlu waktu, tentunya diperpanjang," ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Kendati demikian, Argo tidak merinci kapan diterbitkan dan sampai kapan batas akhir perpanjangan penahanan terhadapa Al-Khaththath yang sedang mendekap di balik jeruji besi di Rumah Tahanan (rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Saya masih belum mendapatkan informasi yang jelas kapan," tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan Al-Khaththath selama 40 hari terhitung sejak Selasa 18 April 2017 dengan alasan yang sama yakni keperluan penyidikan karena masih belum lengkap.
Al-Khaththath ditangkap pada Jumat 31 Maret 2017 bersama empat tokoh penggerak aksi Bela Islam 313 lainnya, yakni aktivitas IMM Zainuddin Arsyad, Wakorlap aksi Bela Islam 313 Irwansyah, Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI) Diko Nugraha, dan Andry karena dianggap melakukan pemufakatan makar. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 27, 2017 at 03:38PM
0 Response to "Wallahu Musta'an... Polisi Kembali Perpanjang Masa Penahanan Ust. Al-Khaththath - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.