BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Vonis 2 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Ahok Langsung Ditahan
[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan," kata Ketua Majelis Hakim H. Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di persidangan, Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Hakim juga membebankan biaya perkara untuk dibayarkan terdakwa. "Membebankan membayar biaya perkara Rp 5.000," katanya.
Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Seperti diketahui, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Hakim tak sependapat dengan JPU yang menggunakan pasal 156 (bukan 156a). Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah memenuhi semua unsur pidana pada pasal 165a huruf a.
Pasal 156a:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
Vonis 2 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Ahok Langsung Ditahan = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (PORTAL ISLAM) - Pada May 09, 2017 at 11:32AM - URL ASLI - http://www.portal-islam.id/2017/05/vonis-2-tahun-penjara-hakim-perintahkan.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN
0 Response to "Vonis 2 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Ahok Langsung Ditahan - INSIDE ONTA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.