Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV dan iNews TV. Alasannya, stasiun televisi tersebut menayangkan siaran iklan Partai Perindo yang diketuai oleh Hary Tanoesoedibjo.
"KPI menilai, penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran Hardly Stefano dalam siaran persnya, Jumat, 12 Mei 2017.
Hardly menuturkan keempat stasiun televisi tersebut sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Dia menambahkan siaran iklan Partai Perindo tak mengikuti ketentuan P3 dan SPS yang menyatakan program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
Siaran iklan Partai Perindo, kata Hardly, melanggar pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta pasal 11 ayat 1 SPS KPI tahun 2012. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3 dan SPS maka KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Selain itu, merujuk pada pasal 36 ayat 4 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Karena itu, KPI memerintahkan keempat stasiun televisi itu menghentikan siaran iklan Partai Perindo.
Hardley mengatakan jika di kemudian hari masih ditemukan siaran iklan serupa, maka KPI akan memberikan peningkatan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 75 ayat 2 SPS KPI tahun 2012. "KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penlenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS."
Dalam siaran persnya KPI mengingatkan lembaga penyiaran wajib menaati dan menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran. Alasannya hal itu telah dinyatakan pada proses pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dan juga dalam pengajuan perpanjangan IPP dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang lalu. (tempo)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 13, 2017 at 12:45PM
0 Response to "Siarkan Iklan Partai Perindo Hary Tanoe, Sejumlah Media TV Ditegur KPI - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.