Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
"Gitu aja sampean repot. Ngaco berat," tambah Djoko Edhi.Umatuna.com - Surat dakwaan dan tuntutan dinilai janggal karena bertolak belakang.
JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 huruf a di mana ancaman hukuman lima tahun. Begitu masuk tuntutan, Ahok malah yang ada dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif.
Padahal tuduhan dari penyidik ada dua, yakni melanggar pasal 156a dan pasal 28 UU ITE ujaran kebencian.
"Tak ada pasal 156," tegas mantan anggota Komisi III DPR, Djoko Edhi Abdurrahman
Pasal 28 UU ITE diganti jaksa dengan pasal 156 tentang penistaan antar golongan.
"Kapan ada masalah antar golongan? Tak ada! Golongan apa dengan golongan apa? Ahok bukan golongan Pak Jaksa. Emang Syiah versus Sunny, atau Islam Gafatar versus Islam Agama," kritiknya.
"Gitu aja sampean repot. Ngaco berat," tambah Djoko Edhi.
Lebih anehnya lagi, menurut Djoko Edhi, JPU menuntut Ahok dengan hukuman percobaan pula.
"Tak pernah ada ancaman hukuman blasphemi seperti itu sepanjang Indonesia merdeka," cetusnya.
Untuk menutupi rekayasa, dihadirkan jaksa yang jadi JPU di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan es kopi Vietnam bersianida yang dilakukan Jessica Kumala Wongs agar publik percaya.
"Tetap distrust, Pak Bro, busuk, menghina intelektualitas hukum itu," kecamnya.
Pekan depan, Humprey Djemat dari tim pembela Ahok meminta vispraak alias bebas murni dan itu bisa saja dikabulkan majelis hakim.
"Selesai fiat justicia ruat coelloem. Luar biasa Ahok," katanya. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 21, 2017 at 08:12PM
0 Response to "JPU Kasus Ahok Ngaco Berat! - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.