Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Menggugat Keadilan Dalam Ketidakadilan - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - KEADILAN berarti menegakkan hukum terhadap ketidakadilan. Begitu kata Anatole Prance, penulis dan peraih nobel sastra tahun 1921.

Inilah yang sesungguhnya menjadi pokok utama masalah yang tidak diberikan solusinya oleh negara dalam kasus penodaan atau penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta. Pokok inti masalahnya adalah ketidakadilan yang terjadi.

Kekuatan yang kita miliki mungkinlah tidak sebanding dengan ketidakadilan yang ada, tapi satu hal yang pasti, Tuhan tahu bahwa kita telah berusaha melawannya. Demikian Pramudya Ananta Toer pernah menulis.

Begitu jugalah semangat yang terpendam bergelora dalam hati setiap insan yang dengan rela, ikhlas turut berjuang bersama dalam beberapa aksi umat Islam baik itu aksi 411, 212 dan beberapa aksi lainnya. Mereka sesungguhnya ingin menunjukkan sikap berada pada posisi melawan ketidakadilan dan menggugat keadilan bagi publik, bukan sedang menunjukkan sikap radikalisme.

Cobalah kita menelisik perjalanan kasus Ahok ini dari awal. Mungkin bisa menyegarkan memori kita semua dan mungkin juga bisa menjadi pencerahan bagi kita semua, dan terutama menjadi masukan kritis bagi rejim berkuasa agar menyadari dimana letak ketidakadilan yang membuat publik tidak bisa diam hanya menerima begitu saja realita yang membodohi.

Tanggal 16 Nopember 2016, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, mengumumkan bahwa Polisi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Tersangka menggunakan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sekaligus mencekal Ahok agar tidak bepergian ke luar negeri. Ada wujud penegakan hukum yang terjadi meski kadang kita ragukan keseriusan dari hal tersebut mengingat kasus ini bergulir cukup lama dan menyita energi yang cukup besar.

Pasca penetapan tersangka oleh Polri, Kejaksaan kemudian menetapkan berkas perkara Ahok P21. Artinya lengkap dan memenuhi unsur untuk ditindak lanjuti kepersidangan. Bukti lengkap, keterangan saksi lengkap, tersangka ada. Penetapan P21 itu sesuai dengan pasal yang di sangkakan oleh Polri yaitu pasal 156a KUHP juncto UU ITE Pasal 28. Jaksa yakin bahwa Ahok bersalah.

Memasuki masa pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian mulai terjadi keanehan. Jaksa Penuntut Umum kemudian mendakwa Ahok dengan pasal alternatif yaitu Pasal 156 KUHP yang mana ancaman hukumannya 4 tahun kurungan dan Pasal 156a KUHP ancaman hukuman 5 tahun dengan menghilangkan pasal 28 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.

Inilah menurut saya perlakuan JPU yang menjadikan penegakan hukum penuh dalam ketidak pastian. Mestinya JPU harus mendakwa Ahok sebagaimana pasal yang ditetapkan Polri yaitu pasal 156a KUHP dan UU ITE Pasal 28.

Kemudian pada tahap pemeriksaan para Saksi maupun pemeriksaan terdakwa oleh Hakim, JPU yang mewakili negara tidak terlihat serius membuktikan dakwaannya. Meski pada saat dakwaan dibuat JPU menyatakan Ahok terbukti menghina Agama Islam dengan mengomentari Almaidah 51. Jaksa bahkan membiarkan terdakwa dan pengacaranya mengintimidasi Saksi Ahli Agama tanpa pembelaan. Jaksa diam, bisu membiarkan pengacara mematahkan dakwaannya sendiri.

Tuntutan JPU pun dibacakan. JPU kemudian hanya menuntut Ahok dengan hukuman kurungan 1 tahun kurungan dengan masa percobaan 2 tahun. Bagai diterpa gempa bumi, situasi kebathinan publik kemudian tersentak dan terguncang dengan tuntutan tersebut. JPU bahkan tidak mampu atau tidak mau membuktikan pasal 156a tentang penistaan agama sehingga tuntutan hanya bermuara pada pasal 156 KUHP tentang ketertiban umum.

Betapa tidak adilnya JPU, betapa sangat tidak jujurnya JPU. Dalam dakwaan JPU menyatakan Ahok terbukti, namun berbeda pada saat tuntutan yang hanya menuntut Ahok dengan pasal ketertiban umum. Publik kemudian kehilangan harapan untuk mendapatkan keadilan karena Jaksa yang mewakili Negara telah membuat ketidak pastian dan kegelapan dalam penegakan hukum. Jaksa main-main dan mempermainkan hukum.

Tidak menyertakan UU ITE Pasal 28 dan mendegradasi pasal 156a KUHP adalah bukti nyata bagaimana Jaksa telah membelokkan penegakan hukum. Pasal yang ditetapkan Polri yaitu 156a KUHP dan UU ITE Pasal 28 gugur begitu saja meski Jaksa pada awalnya menyatakan P21. Ironi menyedihkan dalam proses penegakan hukum yang terjadi dalam sejarah bangsa ini.

Bila mau jujur dan terbuka, pembuktian kasus penistaan agama oleh Ahok ini bukan sesuatu yang sulit dilakukan. Tidak sulit membuktikan apakah Ahok menistakan agama Islam atau tidak. Barang bukti lengkap, tersangka mengakui ucapannya, diucapkan pada moment kedinasan sebagai Gubernur yang kebetulan sebagai Calon Gubernur, Saksi Ahli Agama menyatakan Ahok menistakan Agama, Saksi Ahli Bahasa menyatakan ucapan Ahok mengandung permusuhan dan mengandung unsur penodaan, saksi fakta mengakui melihat dan mendengar Ahok mengucapkan kata-katanya sewaktu di Pulau Seribu.

Dengan uraian singkat tersebut, lantas mengapa Jaksa Penuntut Umum malah merasa Ahok tidak terbukti menistakan Agama? Bukankah para saksi itu adalah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa? Aneh jika JPU malah tidak menjadikan keterangan saksi yang diajukannya sebagai dasar pembuktian. Keanehan itu terjadi tentu sangat besar kemungkinan terjadi karena ada faktor intervensi. Saya yakin Jaksa tidak bodoh dan kalaupun bodoh tidak akan sebodoh itu.

Kembali sedikit ke belakang, andai Jaksa meneruskan ancaman hukuman sesuai pasal yang ditetapkan oleh Polri yaitu pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan dan Pasal 28 UU ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan, maka selayaknyalah Ahok dituntut minimal 4 s.d 5 tahun kurungan supaya tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat. Atau setidaknya jika menggunakan pasal 156 KUHP ancaman 4 tahun, sudah selayaknya Ahok dituntut 1.5 atau 2 tahun kurungan tanpa masa percobaan karena keresahan publik yang timbul sudah sangat menguatirkan.

Semua ini memang tidak ada aturannya karena merupakan hak subjektif. Namun hak subjektif itu tidak boleh semena-mena apalagi menabrak atau mengabaikan rasa keadilan publik.

Keadilan kemudian menjadi topik tuntutan Umat Islam yang berencana melakukan Aksi Simpatik 5 Mei. Menggugat keadilan dalam ketidak adilan yang dipertontonkan secara kasar dan keras oleh pemerintah telah membangkitkan semangat perlawanan untuk mendapatkan keadilan yang terbelokkan.

Keadilan itu adalah hak publik yang dirugikan oleh terdakwa. Keadilan bukan untuk terdakwa karena terdakwa Ahok adalah pelaku ketidak adilan dan pelanggaran hukum, maka keadilan harus diberikan kepada publik yang dirugikan. Andai keadilan itu diberikan tanpa rekayasa, maka saya meyakini tidak akan ada aksi-aksi untuk menuntut keadilan. Kebuntuan kanal keadilan telah mengakibatkan publik membuka jalan untuk mendapatkan keadilan.

Tanggal 9 Mei akan ada pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Ahok atas tuntutan JPU. *Sebelum pertanyaan kita lontarkan, saya berdoa dan berharap semoga Hakim tidak menunda sidang dengan alasan belum selesai mengetik putusan. Pertanyaannya adalah, vonis seperti apa yang akan dijatuhkan oleh hakim? Beranikah Hakim menjatuhkan vonis diatas tuntutan konyol Jaksa demi memenuhi rasa keadilan publik?

Semoga aksi simpatik 5 Mei besok menjadi spirit dan keberanian bagi hakim untuk menjatuhkan vonis yang berkeadilan, karena hanya dengan keadilan yang terpenuhilah maka rakyat akan tenang menjadi warga negara yang tidak perlu mencari keadilan dengan cara yang dipahaminya.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi bangsa ini.[***]

Penulis aktif di Rumah Amanah Rakyat dan Bela Tanah Air

(rmoljakarta)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 06, 2017 at 10:53AM

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Menggugat Keadilan Dalam Ketidakadilan - UMATUNA"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd