Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus dihukum berat sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP atas tuduhan yang melakukan penghinaan agama.
Pasalnya, tuduhan penghinaan telah terbukti meskipun JPU menuntut Ahok dengan hukuman ringan penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
"Tuntutan ringan oleh JPU tidak memiliki alasan yang kuat. Maka hakim harus mengukum berat Ahok sesuai Edaran MA," kata analis hukum Muslim Arbi mengatakan kepada redaksi, Jumat (5/5).
Surat edaran MA yang dimaksud Muslim adalah Surat Edaran Nomor : 516/P/1191/M/1964. Surat ditujukan kepada semua Kepala Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia dengan ditandatangani langsung oleh Ketua MA saat itu Mr. R Wirjono Prodjodikoro.
Pesan dalam Surat Edaran tersebut sangat singkat bahwa MA menginstruksikan agar penghina agama diberi hukuman berat, mengingat agama merupakan persoalan yang sangat penting.
Atas dasar itulah, kata dia, hari ini jutaan umat akan mendatangi Mahkamah Agung usai untuk membawa pesan kepada agar hakim memutuskan hukum yang berat bagi si penista agama.
"Pesan massa aksi hari ini adalah pesan perdamaian demi keadilan hukum di alam demokrasi," kata dia.
Dia mengingatkan jika suara jutaan umat ini tidak didengar, dan putus hakim berbeda dari dakwaan JPU, maka umat akan sakit hati dan marah. Bahkan, kemarahan itu akan mengarah ke Istana yang bersebelahan dengan gedung MA.
"Umat akan menyimpulkan hakim-hakim pada sidang penistaan agama dikooptasi dan dikendalikan oleh Istana," demikian Muslim. (rmoljakarta)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 06, 2017 at 10:52AM
0 Response to "Ahok Harus Dihukum Sesuai Dakwaan - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.