Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, BANDA ACEH - Kasus penangkapan pasangan sesama jenis di Banda Aceh beberapa waktu lalu, mulai disidangkan. Kedua pria tersebut dituntut hukuman 80 kali cambuk di muka umum.
Kedua pasangan masing-masing MT (23) asal Stabat, Sumatera Utara dan MH (20) asal Kabupaten Bireuen, Aceh menjalani proses sidang di ruang persidangan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Sidang siang tadi dilakukan secara tertutup. Selain menghadirkan kedua terdakwa secara bersamaan, hakim juga memeriksa saksi yang ikut menggerebek keduanya saat melakukan hubungan intim sesama jenis.
Jaksa Penuntut Umum, Gulmaini mengatakan baik MT dan MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah liwath alias perbuatan homoseksual.
"Terdakwa melanggar pasal 63 ayat 1 juncto pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah ancaman hukuman 100 kali cambuk," kata Gulmaini seusai sidang, Rabu (10/5/2017). (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 12, 2017 at 10:36AM
0 Response to "Laksanakan Syariat Islam, Aceh Hukum Pasangan Liwath 80 Kali Cambuk - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.