Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim. Putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu satu tahun pidana dan dua tahun masa percobaan.
Menurut ahli hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra vonis yang diberikan kepada gubernur nonaktif itu ringan dari kasus-kasus serupa yaitu penodaan atau penistaan agama.
"Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan. Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok," ujarnya kepada Okezone, Kamis (11/5/2017). (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 12, 2017 at 10:36AM
0 Response to "Ahli Hukum: Dibanding Kasus Penodaan Agama yang Lain, Vonis Ahok Cukup Ringan - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.