Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan putusan (vonis) terkait kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sidang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), pukul 09.00 WIB.
Jelang pembacaan vonis, dunia maya diramaikan dengan hastag #AhokHarusDipenjara.
Tanda tagar yang menjadi trending topic ini menuntut agar Gubernur DKI Jakarta dihukum maksimal alias dipenjara. Tidak seperti tuntutan jaksa, 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Sementara itu, pendukung Ahok menggelar doa bersama lintas agama di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin malam (8/5). Para relawan juga akan menggelar aksi simpatik bertajuk "8.000 Mawar Merah-Putih untuk Ahok", Selasa.
Selain hastag #AhokHarusDipenjara, di Twitter juga ramai dengan hastag #KamiBersamaHTI.
Hastag #KamiBersamaHTI ini terkait kebijakan pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pembubaran HTI dinilai sebagai tindakan tergesa-gesa dan tidak objektif karena diduga melanggar UU Ormas. Selanjutnya, keputusan ini dinilai hanya kepentingan elit dan mencederai umat Islam.
Namun, tidak semua kelompok yang menolak sikap pemerintah membubarkan HTI. Ormas Islam terbesar di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mendukung rencana pemerintah membubarkan HTI.
Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj dilansir Antara mengatakan, PBNU mendukung langkah pemerintah membubarkan ormas yang radikal dan menolak Pancasila. Menurut dia, HTI terbukti merongrong keutuhan NKRI dengan hendak mengganti Pancasila dengan khilafah. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 09, 2017 at 07:33AM
0 Response to "#KamiBersamaHTI Dan #AhokHarusDipenjara Jadi Trending Topic - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.