Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Tidak sedikit yang menyesalkan tindakan Pemerintah terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan lewat jumpa pers.
"Kami menyesalkan berita pembubaran HTI yang terkesan dilakukan tergesa-gesa dan tanpa melalui proses hukum yang terbuka," kata pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman, Senin (8/5).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, pada prinsipnya pembubaran organisasi massa harus dipertimbangkan dengan masak-masak karena yang dipertaruhkan adalah hak atas kebebasan berorganisasi yang merupakan salah satu inti dari demokrasi.
Pemerintah harus berpedoman pada UU 17/2013 tentang Ormas untuk membubarkan HTI. Menurut Pasal 60 ayat (2) UU Ormas, Pemerintah seharusnya menenempuh cara-cara persuasif sebelum pada akhirnya membubarkan HTI. Peringatan pun mesti dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan kesatu, peringatan kedua dan peringatan ketiga.
"Setelah melakukan langkah-langkah persuasif dan memberikan peringatan bertahap, Pemerintah dalam hal ini juga tidak bisa begitu saja langsung membubarkan HTI. Pembubaran HTI sebagai Ormas hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pengadilan," ujar Habiburokhman.
Hal ini jelas diatur Pasal 70 ayat (1) UU Ormasyang berbunyi, 'permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia'.
Jelas Habiburokhman, hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah jangan sampai pembubaran ini dikaitkan dengan sikap HTI yang keras terhadap terdakwa kasus penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Jangan sampai ada anggapan bahwa pembubaran HTI adalah upaya balas dendam atas kekalahan Ahok dalam Pilgub lalu karena banyaknya petinggi pemerintah yang dianggap dekat dengan Ahok," demikian Habiburokhman. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 09, 2017 at 07:34AM
0 Response to "Pembubaran HTI Upaya Balas Dendam Atas Kekalahan Ahok? - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.