Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama mengajukan banding atas putusan Hakim, pengamat hukum asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hal tersebut merupakan cermin penegakan hukum yang sudah diintervensi. "Inilah cermin dari penegakan hukum yang sudah diintervensi oleh kekuasaan politik," ujarnya saat dihubungi Republika.co,id, Senin (15/5)
Abdul Fickar mengatakan, JPU dengan posisi subjektifnya seharusnya mewakili kepentingan umum, utamanya masyarakat korban. JPU harus punya kewajiban menuntut seorang sebagai pelaku pidana dengan dakwaannya.
Akan tetapi, kata dia, ketika pengadilan Majelis Hakim memutuskan sesuai dakwaan JPU, akan terlihat aneh ketika JPU justru malah mengajukan banding. "Kok banding, ini logika hukum macam apa? kalau tidak ada kepentingan lain," jelasnya.
Fickar menjelaskan, jika Jaksa hanya berkeyakinan yang terbukti pasal 156 KUHP yakni penistaan terhadap golongan. Namun, Jaksa justru tidak mengajukan dakwaan tunggal dan mendakwa dengan dua pasal 156 dan 156a KUHP. "Karena itu, ketika pengadilan menjatuhkan putusan berdasarkan bukti yang menimbulkan keyakinan bahwa Terdakwa menista agama (psl 156a) Jaksa (Agung) sepertinya kebakaran jenggot memerintahkan untuk banding dengan alasan SOP, ini logika hukum macam apa, dan benar-benar melawan akal sehat," ujarnya. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 16, 2017 at 10:58AM
0 Response to "JPU Ajukan Banding Bela Ahok, Pengamat: Cermin Penegakan Hukum yang Diintervensi - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.