Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menilai upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis Hakim kepada terpidana penghinaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sangat tidak relevan.
"Jaksa harusnya setuju ketika hakim memvonis terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa. Maka apapun putusan yang dijatuhkan Hakim sebenarnya sudah tidak relevan bagi jaksa, untuk melakukan banding," ujarnya, Senin (15/5).
Sebab menurutnya, yang divonis hakim adalah terkait proses pembuktian. Kecuali menyangkut ancaman pidana yang diputus hakim lebih ringan dari dakwaan jaksa. Tapi ini proses pembuktian yang divonis hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan.
"Jadi tidak relevan jaksa kemudian banding atas keputusan hakim ini," terangnya.
Padahal menurutnya, tidak jadi masalah juga ketika jaksa menuntut hukuman dua tahun dan hakim memutuskan menghukum lima tahun. Karena nanti ada hak terdakwa untuk mengajukan keberatan atau banding.
"Tapi kalau jaksa tidak terima terdakwa dihukum berat ini lucu. Repot juga peradilan kita," katanya.
Menurutn Mudzakir bila hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan jaksa, kemudian jaksa banding saja sudah tidak lazim. Apalgi ketika hakim memutus hukuman berat pada terdakwa dari tuntutan, dan jaksa banding. "Itu lebih lagi tidak lazim," terangnya.
Jadi, menurut Mudzakir ukurannya bukan ukuran jaksa, tapi hakim. Karena ukuran jaksa hanya bisa dipakai untuk jaksa. Ia pun mempertanyakan peran jaksa di kasus Ahok ini apakah sebagai Jaksa Penuntut Umum atau penuntut dari kejaksaan. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 16, 2017 at 11:00AM
0 Response to "Banding JPU Atas Vonis Ahok Dinilai tidak Relevan - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.