Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA – Komandan tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kapitra Ampera, merasa optimistis Majelis Hakim sidang kasus dugaan penodaan agama bakal memberikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok vonis lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keyakinannya bertambah lantaran massa GNPF-MUI sudah menyampaikan aspirasinya ke Mahkamah Agung (MA) saat aksi simpatik 55. Hal itu mengingat JPU hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 tentang Penodaan Golongan, dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.
"Saya optimis karena fakta persidangan jelas menimbulkan keyakinan hakim bahwa menistakan agama, bukan golongan," kata Kapitra kepada Okezone, Jakarta, Minggu (7/5/2017).
Kapitra menekankan, majelis hakim pasti akan memutus perkara ini sesuai fakta persidangan dan hukum yang ada. Sehingga, dia yakin akan memvonis Ahok lebih berat dari JPU.
"Loh itu realitasnya kalau hakim tak putus berdasarkan fakta persidangan, hakim masuk angin. Hakim harus lihat fakta persidangan. Kalau hakim tak lihat fakta persidangan, masuk angin dia itu," papar Kapitra.
Sekadar diketahui, sidang perkara kasus dugaan penodaan agama akan segera memasuki agenda vonis. Rencananya, sidang putusan itu akan dilaksanakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2017.
Dalam sidang vonis itu, Kapitra mengaku tak ada instruksi dari elemen mana pun untuk massa agar ke Auditorium Kementan, apalagi isu mengenai mengepung gedung itu.
"Tidak disuruh. Ngapain disuruh-suruh. Ini agama Allah, siapa yang cintai Allah, dia akan datang sendiri," tutup Kapitra. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 08, 2017 at 04:23PM
0 Response to "GNPF-MUI Optimis Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat Dibandingkan Tuntutan Jaksa - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.