Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini, Majelis Hakim kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok tidak akan mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena, alasan jaksa menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak lazim dilakukan dalam praktik peradilan pidana.
"Mengenai dagelan dihubungkan dengan tuntutan jaksa yang percobaan, memang tak ada ketentuan yang melarang. Namun, tak lazim tuntutan percobaan dalam praktik peradilan pidana," kata Fickar saat dihubungi SINDOnews, Minggu (7/5/2017).
Menurut Fickar, hakim lebih tahu tentang lazim atau tidaknya tuntutan percobaan dari JPU kepada terdakwa dugaan kasus penistaam agama, yakni Ahok. Maka itu, mustahil bila hakim menjatuhkan vonisnya sesuai tuntuan JPU.
"Setiap putusan itu otoritas hakim yang tak boleh dicampuri, termasuk diprediksi seperti judi," tuturnya.
Dia menerangkan, berapapun vonis hukumannya nanti, keyakinan hakim yang tentu saja bisa menimbulkan persepsi macam-macam, termasuk dagelan. Namun, dalam perspektif agama, berapapun hukumannya itu sudah menjadi kehendak Allah SWT.
"Saat sidang, sebaiknya tak perlu aksi demontrasi karena rakyat Indonesia, termasuk hakim di sidang Ahok sudah mengetahui dan mengerti aspirasi masyarakat, khususnya dari masyarakat GNPF," katanya. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 08, 2017 at 06:11AM
0 Response to "Bismillah... Insya Allah Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Jaksa dalam Sidang Ahok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.