Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Aparat kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) terlalu bernafsu dalam menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Akibatnya, banyak aturan hukum yang diabaikan.
Begitu disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro dalam keterangan pers, Selasa (30/5).
"Kelengkapan syarat adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat seorang saksi menjadi tersangka dalam sebuah perkara pidana, justru dengan gamblang itu diabaikan polisi," kata Sugito.
Dirinya mempertanyakan, jika chat atau percakapan di dalam aplikasi messenger WhatsApp diajadikan dasar pengenaan sebagai tersangka kepada Rizieq, jelas merupakan alat bukti yang sumir.
"Bagaimanapun chat itu diduga kuat adalah fake aplikasi WhatsApp atau percakapan palsu. Dan sama sekali belum diuji secara scientific untuk mengukur akurasinya. Namun tanpa proses itu polisi justru secara terburu nafsu menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka," terangnya.
Dia menambahkan, kejanggalan mengenai prosedur hukum yang benar ini, tanpa tedeng aling-aling telah diabaikan polisi di hadapan publik. Polisi tidak lagi dengan cermat memperhatikan prinsip due process of law dalam penegakan hukum.
"Hal ini semakin menunjukkan kesan adanya usaha sistematis yang disengaja untuk menjatuhkan Habib Rizieq sebagai tokoh ulama dan pemimpin kelompok umat Islam yang sangat gigih memperjuangkan amar ma’ruf dan nahi munkar di tanah air belakangan ini," ungkapnya.
Selaku Kuasa Hukum Rizieq, Sugito merasa terpanggil untuk segera menyampaikan komentar ini dari Mekkah Saudi Arabia, menyusul adanya pemberitaan media online bahwa Habib Rizieq segera akan ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, kata dia, memang belum diperoleh konfirmasi kapan Rizieq ditetapkan polisi sebagai tersangka, dan alasan hukum apa yang menjadi dasar sangkaan terhadap Rizieq.
Dia melihat, keganjilan hukum sebenarnya sudah terjadi pada Selasa, 16 Mei 2017 lalu, ketika Firza Hussein ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti berupa konten pornografi di dalam telepon seluler yang disita polisi itu. Padahal pengujian secara ilmiah hanya membuktikan kebenaran wajah dari foto di dalam HP. Dan tidak membuktikan kebenaran adanya konten pornografi.
"Jangankan Habib Rizieq, keganjilan, selain keanehan, kekonyolan dan kesewenang-wenangan polisi (Polda Metro Jaya) dalam menetapkan status tersangka kepada Firza Hussein saja sudah sangat terang benderang ihwal bias dan sumirnya fakta hukumnya," bebernya.
Firza Hussein (FH) disangkakan dengan Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang seungguhnya sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dapat dipersangkakan dengan norma-norma hukum itu.
"Lantas norma hukum apa lagi yang akan dialamatkan kepada Habib Rizieq?" tanya dia.
Dijelaskannya, apabila Rizieq dikenakan norma hukum yang sama dengan Firza Hussein, maka sesungguhnya kesembronoan penegak hukum justru ditampilkan secara terang-terangan. Bagaimanapun, lanjut dia, tidak ada alasan apapun seorang Rizieq, dan sudah barang tentu Firza Hussein juga, untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan atau ketelanjangan atau alat kelamin (sebagaimana Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi).
"Tidak mungkin dan mustahil pula seorang Habib Rizieq memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana Pasal 6 UU Pornografi," tegasnya.
Dia menuding, beredarnya produk pornografi didalam chat aplikasi whatsapp itu dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dengan sengaja menyebarkan fitnah keji untuk menjatuhkan martabat dan membunuh karakter Habib Rizieq. Dan menurutnya, sudah seyogyanya kepolisian harus membuktikan pelaku yang melakukan tindak pidana ini terlebih dahulu.
"Habib Rizieq adalah korban dari perbuatan keji orang lain. Ia sama sekali tidak terbukti terlibat dalam peristiwa hukum yang dikategorikan pornografi, lantas mengapa justru ia yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum? Pertanyaan ini justru memperkuat stigma bahwa kepolisian telah menodai proses hukum yang benar demi mewujudkan rasa dendam dan ketidaksukaan terhadap seorang tokoh ulama. Jika demikian aparatur penegak hukum semakin menjauhkan dari tujuan mewujudkan keadilan," pungkasnya. (rmoljakarta)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 30, 2017 at 04:01PM




0 Response to "Ada Upaya Sistematis Untuk Jatuhkan Habib Rizieq Sebagai Tokoh Ulama - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.