Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyebutkan bahwa penangguhan penahanan yang dilakukan Djarot Saiful Hidayat untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa dilakukan karena mantan Bupati Belitung Timur itu sudah menyandang status terhukum.
"Menurut artinya jelas bahwasanya Terhukum itu adalah seorang terdakwa yang telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang dituduhkan atau disangkakan kepadanya dan sebab itu dijatuhi hukuman atau vonis oleh majelis hakim di pengadilan," ujarnya kepada Okezone, Kamis (11/5/2017).
Oleh karena itu, lanjut Ali tidak ada aturan didalam perundang-undangan khusunya UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentang Penangguhan Penahanan terhadap Terhukum.
"Kalau dilihat dalam Pasal 31 KUHAP yang dapat mengajukan penangguhan penahanan itu adalah atas permintaan tersangka atau terdakwa," sambungnya.
Sementara itu apabila penangguhan penahanan tersebut dikabulkan maka akan menjadi preseden atau hal yang sangat buruk bagi dunia hukum di Indonesia. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) May 11, 2017 at 11:01AM
0 Response to "ACTA: Penangguhan Penahanan Ahok Tak Bisa Dilakukan - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.