Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menganggap, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama tidak logis. Apalagi, dalam unsur memberatkan yang dibacakan jaksa disebut, perbuatan Ahok dapat meresahkan masyarakat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan.
"Tuntutan ini menjadi tidak logis, jika melihat unsur yang memberatkan dari tuntutan, yaitu perbuatan terdakwa dapat meresahkan di masyarakat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan," kata Fickar saat dihubungi Republika, Kamis (20/4).
Fickar juga merasa, tuntutan tersebut tidak adil dijatuhkan terhadap seseorang yang dirasa mengoyakan rasa perdamaian dalam masyarakat. Terlebih, nilai kerugian akibat keresahan dalam masyarakat tersebut tidak bisa dihitung karena tidak terhitung.
"Pertanyaannya, berapa nilai kerugian akibat keresahan dalam masyarakat dan kesalahpahaman yang timbul? Saya kira unliterer, sulit menghitungnya karena tak terhitung. Jadi tuntutan itu terasa tidak adil bagi seorang yang dirasa mengoyakan rasa perdamaian dalam masyarakat," kata Fickar.
Seperti diketahui, terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan oleh JPU. Tuntutan percobaan ini dibacakan JPU dalam sidang ke-20 kasus di auditorium gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4). (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 08:46PM
0 Response to "Tuntutan Ringan Ahok Dianggap tidak Logis - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.