Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menilai tuntutan yang ditujukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terhadap kasus penistaan agama tidak memenuhi rasa keadilan. Tuntutan tersebut dirasa terlalu rendah dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil Mengatakan dalam kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia selama ini tuntutan jaksa justru lebih tinggi. "Ini kok aneh ya kasus penistaan yang menimbulkan reaksi dari umat di Indonesia bahkan diprediksi jutaan umat turun ke jalan, hanya dituntut dua tahun percobaan, enggak bener ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (20/4).
Nasir menyontohkan, kasus Arswendo pada 1990 dan kasus HB Jassin 1968, menunjukkan bahwa tuntutan jaksa sampai lebih dari dua tahun penjara dan ada yang hanya satu tahun percobaan. Tapi, kata Nasir, kasus tersebut tidak sampai menimbulkan reaksi masyarakat yang berlebihan seperti kasus Ahok.
“Ahok telah jelas-jelas dan secara sadar mengungkapkan kalimat yang berujung pada penistaan dan menimbulkan reaksi masyarakat malah hanya dituntut lebih tinggi sedikit dari kasus HB Jassin, enggak benar itu,” ujar wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan Aceh ini.
Meskipun demikian, Nasir berharap agar hakim dapat memutuskan kasus Ahok sesuai rasa keadilan yang sesuai fakta persidangan. “Sehingga publik dapat merasakan keadilan dari putusan itu,” kata dia. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 08:59PM
0 Response to "Tuntutan JPU Ringan, Komisi III: Kok Aneh Ya....? - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.