BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Terkait Kasus Bagi-Bagi Uang, Djan Faridz Belum Juga Penuhi Panggilan Bawaslu
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Terkait Kasus Bagi-Bagi Uang, Djan Faridz Belum Juga Penuhi Panggilan Bawaslu
Opini Bangsa - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta hingga kini masih menunggu kehadiran Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz, terkait dugaan bagi-bagi uang saat kampanye Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
"Masih dalam tindak lanjut, masih dalam proses. Hari ini kita sudah mengundang klarifikasi yang bersangkutan (Djan Faridz)," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta M Jufri saat dihubungi, Selasa (4/4/2017).
Jufri mengatakan, Bawaslu DKI telah mengirimkan surat kepada Djan untuk dimintai keterangannya soal bagi-bagi uang. Namun, hingga saat ini Djan Faridz belum menampakkan dirinya di Bawaslu.
"Hari ini diundang untuk dimintai keterangan ya. Apakah datang enggak, nanti kita tunggu. Mudah-mudahan sih kita harapkan dia datang," kata Jufri.
Perlu diketahui, Komunitas gerakan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (BangJapar) melaporkan Ketua Umum PPP Djan Faridz ke Bawaslu DKI. Djan Faridz dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan bagi-bagi uang saat kampanye dan dianggap sebagai money politic.
Tim Advokasi BangJapar, M Taufiqurrahman mengatakan, kejadian pembagian uang terjadi di salah satu acara di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat pada tanggal 28 Maret 2017. Menurutnya tindakan ini patut diduga untuk mempengaruhi pemilih karena terjadi saat masa kampanye.
"Beliau menghadiri dan setelah acara beliau mengeluarkan uang pecahan Rp50 ribu dan dibagikan kepada warga. Karena sekarang masih masa kampanye ya kami asumsikan itu pelanggaran kampanye," kata Taufiq beberapa waktu yang lalu.
Taufiq mengatakan jika dugaan ini bisa dibuktikan adanya timses yang teridentifikasi dengan baju kotak-kotak dan backdrop bergambar paslon nomor urut dua. Sehingga diasumsikan oleh BangJapar sebagai satu rangkaian dengan kampanye paslon nomor urut dua. [opinibangsa.id / snc]
Terkait Kasus Bagi-Bagi Uang, Djan Faridz Belum Juga Penuhi Panggilan Bawaslu = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada April 04, 2017 at 07:54PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya




0 Response to "Terkait Kasus Bagi-Bagi Uang, Djan Faridz Belum Juga Penuhi Panggilan Bawaslu - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.