Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Sri Bintang Pamungkas Ungkap Alasan Membawa Kasusnya ke Tingkat Internasional - INSIDE ONTA

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Sri Bintang Pamungkas Ungkap Alasan Membawa Kasusnya ke Tingkat Internasional


[PORTAL-ISLAM] Sri Bintang Pamungkas dijadikan tersangka atas tuduhan makar. Ditangkap dan ditahan sejak insiden 2 Desember 2016, Sri Bintang mendekam di penjara tanpa dokumen administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24-29 KUHAP. Dia dibebaskan 15 Maret 2017, namun statusnya masih tersangka.

Sri Bintang akan menggugat negara secara internasional.

Berikut wawancara Sri Bintang dengan CNN Indonesia, 31 Maret lalu:

Bagaimana Anda melihat sangkaan makar terhadap diri Anda?

Pikiran mereka tentang makar tidak sesuai dengan yang mereka sampaikan dalam pasal KUHP. Saya enggak tahu pikiran mereka tentang makar. Tetapi kalau dikaitkan dengan yang disebut dalam Pasal 107, 108, 110 KUHP, pikiran mereka tidak sama dengan itu. Dari situ saya berkesimpulan bahwa Polri bodoh. Mereka enggak tahu isi pasal itu, tetapi menggunakan pikiran mereka tentang makar dengan menggunakan pasal tersebut. Itu pula sebabanya saya tidak mau menjawab pertanyaan mereka. Karena makar yang di otak penyidik dengan yang dituduhkan tidak sama.

Berdasarkan KUHAP, masa penahanan di penyidikan seharusnya 20 hari plus 40 hari, tapi yang terjadi lebih dari itu. Bagaimana detail yang Anda alami?

Polisi sekadar menahan. Atas dasar apa, saya enggak tahu. Dugaan saya, ada orang di balik Polri yang meminta begitu. Mereka punya agen-agen untuk membungkam. Penahanan terhadap diri saya tidak punya dasar. Saat 20 hari pertama saya ditahan, enggak ada dokumen untuk memperpanjang. Mereka datang setelah 30 hari, dan mengatakan penahanan saya diperpanjang 30 hari. Mereka berusaha mendapat izin dari Kejaksaan untuk memperpanjang lagi masa penahanan saya setelah 60 hari. Tetapi izin dari Kejaksaan tidak diperlihatkan kepada saya, seharusnya diperlihatkan. Saya dulu pernah ditahan atas tuduhan subversif tahun 1996. Tapi saat itu administrasi lengkap. Saya ditahan 20 hari, diperpanjang 40 hari, ada surat dari Kejaksaan dan pengadilan, ada semua. Untuk kasus subversif, secara administrasi lebih baik, perintah dalam KUHAP dilaksanakan. Yang kali ini tidak.

Anda pernah diperiksa selama ditahan?

Pada hari ke-20, saya dipanggil untuk diperiksa. Saya menyiapkan delapan poin pernyataan untuk ditulis penyidik dan menjadi bagian dari BAP hari itu. Di antaranya adalah, tidak ada tindakan makar, cara polisi menyidik saya tidak profesional, polisi tidak taat HAM, sehingga dengan ini saya melaporkan kepada parlemen dunia tentang tindakan ini. Saya juga sempat diminta menjadi saksi untuk tersangka Rachmawati (Soekarnoputri). Kira-kira pada hari ke-60. Tetapi dalam hati saya menolak karena itu sama saja saya berkhianat dengan teman sendiri. Ternyata pada hari dan jam yang ditentukan, mereka pun tidak menjemput saya untuk diperiksa.

Bagaimana kehidupan Anda selama ditahan 3 Desember sampai 15 Maret?

Selama 5-6 hari, saya ditahan bersama Jamran dan Rizal (kakak beradik yang juga dijadikan tersangka 2 Desember 2016) di Tahanan Khusus Narkotika Polda Metro Jaya. Setelah itu dipisah, mereka berdua, saya juga berdua dengan narapidana polisi yang akan ditahan selama 14 tahun. Saya ditahan di Blok A8 dengan ruangan kira-kira 3x8 meter persegi yang bisa diisi untuk empat orang. Tetapi saya hanya berdua. Saya di narkoba karena katanya gedungnya bagus. Menurut saya, yang bagus di blok saya saja karena bersih, tidak bau, dan tidak kumuh.

Adakah langkah yang akan ditempuh terkait masa penahanan maupun status tersangka Anda?

Ini harus diungkap. Artinya kesewenang-wenangan itu pelanggaran hukum, supaya kesalahan itu tidak terjadi pada masa mendatang. Ada beberapa hal yang akan saya lakukan. Pertama, saya akan melapor ke parlemen tentang kesewenang-wenangan ini. Kedua, saya mau memasang iklan di media sosial (yang tersebar secara internasional -red), mencari pengacara. Pengacara ini bukan hanya harus bisa membebaskan saya dari jeratan makar tetapi juga membuktikan bahwa tuduhan makar itu palsu. Hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat dunia karena tuduhan palsu ini berasal dari negara, yang diwakili oleh Polri. Jadi publik internasional harus mengerti bahwa Indonesia melakukan tuduhan palsu kepada warganya. Kasus makar saya ini ibarat begini: ada peristiwa pembunuhan, yang terbunuh tidak ada, alat pembunuh tidak ada, tetapi ada pembunuh. Yang terjadi sekarang ini, asal ada kumpulan massa, akan dianggap sebagai cara yang dipakai untuk menjatuhkan rezim. Padahal kalau baca Pasal 107, 108, 110 KUHP, tidak demikian. Jadi negara saat ini, melanggar Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul juga. Salah dua kali: tuduhan palsu dan membungkam orang. Ini kejahatan negara. Sampai saat ini saya masih jadi tersangka, seharusnya kalau memang tidak ditemukan bukti, kasus saya dihentikan, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kasus saya hanya dicari-cari.

Sumber: CNN Indonesia



Sri Bintang Pamungkas Ungkap Alasan Membawa Kasusnya ke Tingkat Internasional = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (PORTAL ISLAM) - Pada April 05, 2017 at 07:24AM - URL ASLI - http://www.portal-islam.id/2017/04/sri-bintang-pamungkas-ungkap-alasan.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Sri Bintang Pamungkas Ungkap Alasan Membawa Kasusnya ke Tingkat Internasional - INSIDE ONTA"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd