Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimatan Barat, Mulyadi Muhammad Yatim mengecam tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dinilai sangat rendah. Ia pun menduga, tuntutan tersebut terjadi karena adanya campur tangan politik.
"Jika dicermati penegakkan hukum pada kasus Ahok terlihat sangat bobrok, dan diskriminatif. Saya kecam itu. JPU yang hanya menuntut satu tahun pidana dan dua tahun percobaan, itu sangat kentara memperlihatkan ketimpangan dalam penegakkan hukum Ahok," kata Mulyadi dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (20/4).
Menurut Mulyadi, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini sangat tidak adil, dan jelas-jelas mencederai keadilan masyarakat.
Mulyadi mengatakan, tuntutan masa pidana satu tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Ahok, tidak sesuai dengan kasus penodaan agama sebelumnya. Semestinya terdakwa dituntut dengan pasal 156a KHUP yang secara tegas mengatakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Yang sebelumnya kan yang sudah jelas-jelas dinyatakan bersalah bahkan sebelum diproses sudah dijebloskan ke dalam penjara. Berarti ini masuk ke praktek-praktek penyelewengan hukum," jelasnya.
Ia menegaskan, terjadinya penyelewengan hukum pada kasus Ahok bisa jadi disebabkan oleh lemahnya political will dari pada pemimpin Negara, serta adanya campur tangan politik terhadap hukum. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 08:54PM
0 Response to "Pemuda Muhammadiyah: Penegakkan Hukum pada Kasus Ahok Bobrok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.