Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, pengajuan gugatan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 KUHP terkait perencanaan dan permufakatan makar ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai cara yang tepat, sebab, menurutnya, pasal tersebut sangat multi tafsir yang rawan digunakan secara sewenang-wenang oleh penguasa.
"Kita memerlukan kepastian hukum. Betul-betul pasal itu (Pasal 87 dan Pasal 110, Red) tidak memberikan kepastian hukum, betul-betul multitafsir sehingga bisa ditafsirkan semau-maunya saja oleh penguasa," kata Margarito kepada Republika.co.id, Selasa (4/4).
Maka dari itu, menurutnya, jalan terbaik secara konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dengan menguji materi kedua pasal tersebut. Sehingga, ke depan pasal Makar tersebut tidak lagi digunakan secara sewenang-wenang oleh penguasa.
"Memang jalan terbaik secara konstitusional dan beradab secara konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah, minta kepada lembaga yang memegang kewenangan menafsir Undang-Undang atas Undang-Udang Dasar untuk memastikan apa sebenarnya yang dimaui oleh dua pasal itu. Sehingga pasal itu tidak digunakan semau-maunya penguasa," terang Margarito.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengajukan gugatan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perencanaan dan permufakatan makar. Dua pasal itu dianggap menggampangkan kriminalisasi orang-orang kritis dan bertetangan dengan konstitusi. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 04, 2017 at 01:19PM




0 Response to ""Pasal Makar Rawan Disewenang-wenangkan Penguasa" - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.