Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Jakarta mengajukan amirus curiae (sahabat peradilan) kepada Ketua PN Jakarta Utara. Pengajuan amirus curiae ini dilatar belakangi atas dasar kepedulian Paham Jakarta atas proses penegakkan hukum kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai penuh intervensi dan tekanan dari penguasa untuk menyelamatkan Ahok dari jerat hukum.
Direktur Paham Jakarta Nurul Amalia mengatakan, kasus penghinaan/ penodaan agama yang didakwakan kepada Ahok menuai rentetan gejolak panjang dari seantero Indonesia. Hal itu diperparah lagi dengan penundaan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa, 11 April 2017 lalu karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutannya.
"Masyarakat menjadi kecewa atas proses penegakkan hukum terhadap Ahok ini. Kenapa Jaksa tidak serius menyelesaikan tuntutan kepada Ahok? Padahal masyarakat berada di belakang Jaksa mendukung penuh agar Ahok untuk dituntut dengan hukuman maksimum" ungkap Nurul Amalia dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (18/4/2017).
Nurul menjelaskan, isi amirus curiae yang diajukan Paham Jakarta bertitik tolak dari teori kejahatan dan pelanggaran yang digali dari KUHPidana yakni, kejahatan dan pelanggaran adalah dua kategori delik yang berbeda.
Kejahatan merupakan delik hukum (recht-dellict) yang mana perbuatan itu bertentangan dengan azas-azas hukum positif yang ada dalam kesadaran hukum rakyat. Sedangkan pelanggaran adalah delik undang-undang (wets-dellict) yang mana perbuatan itu bertentangan secara tegas dengan yang dicantumkan dalam Undang-Undang pidana.
"Perbuatan Ahok yang menghina/menodai salah satu agama yang dianut dan diakui di Negara Republik Indonesia adalah sebuah kejahatan. Jadi, kasus-kasus yang masuk kategori kejahatan ini harus dituntut dengan berat agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk menjunjung tinggi agama yang dianut dan diakui di Indonesia," tegas Nurul Amalia. (sindonews)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 07:22AM
0 Response to "Paham Jakarta: Kasus Ahok Menghina Agama adalah Kejahatan yang Harus Dihukum Berat - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.