BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - KSHUMI Laporkan Jaksa Agung dan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
KSHUMI Laporkan Jaksa Agung dan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan
Opini Bangsa - Komunitas Sarjana Hukum Muslim (KSHUMI) mempertayakan profesionalisme Jaksa Agung, HM Prasetyo saat menyetujui untuk menunda putusan Ahok hingga usai Pilkada putaran II.
“Kami menyesalkan dan mempertanyakan profesionalisme Jaksa Agung HM Prasetyo, yang sepakat dengan Polri agar sidang tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda,” kata Chandra Purna Irawan, selaku ketua KSHUMI kepada Kiblat.net melalui rilisnya pada Kamis (13/04).
Pihaknya juga mempertanyakan profesionalisme Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, saat sidang ke 18 ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengaku belum siap dengan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan meminta penundaan dua pekan.
“Jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebanyak 13 JPU. Seharusnya dengan jumlah sebanyak itu maka bisa cepat selesai proses pengetikan berkas rencana tuntutan,” tuturnya.
“Kami patut menduga bahwa berkas tuntutan belum selesai diketik hanyalah alasan agar persidangan ini ditunda,” tegasnya.
Oleh sebab itu, KSHUMI melapor kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pelaporan tersebut, Chandra memberikan dua tuntutan kepada Komisi Kejaksaan.
“Pertama, periksa Jaksa Agung (JA), JAMPIDUM, KAJATI DKI, dan TEAM JPU sebagaimana alasan yang kami utarakan di atas. Dan yang kedua kami menuntut equality before the law (keadilan dan kesamaan di mata hukum),” tuturnya.
Atas laporan ini, kata dia, Komisi Kejaksaan menyatakan akan membawa tuntutan tersebut ke sidang pleno. [opinibangsa.id / kn]
KSHUMI Laporkan Jaksa Agung dan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada April 13, 2017 at 03:56PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "KSHUMI Laporkan Jaksa Agung dan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.