BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Keluarga Harus Lalui Prosedur Sangat Rumit untuk Jenguk Tersangka Makar
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Keluarga Harus Lalui Prosedur Sangat Rumit untuk Jenguk Tersangka Makar
Opini Bangsa - Setelah melalui proses yang rumit, keluarga akhirnya bisa menemui pemimpin Forum Syuhada Indonesia (FSI), Dikho Nugraha yang ditahan di Mako Brimob atas tuduhan makar.
Dikho Nughara termasuk dalam daftar orang yang ditangkap aparat kepolisian dengan tuduhan makar terkait aksi 313. Dia ditahan di Mako Brimob bersama dengan empat orang lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Andre yang merupakan koordinator lapangan FSI.
Kuasa hukum FSI, Khairul Amin menerangkan sejak ditahan pada Jumat (31/03), pihak keluarga belum dapat menemui para tersangka. Para istri mereka pun meminta untuk difasilitasi bertemu dengan kepala keluarganya. Hari ini akhirnya keluarga Dikho, Andri, dan Irwansyah menjenguk suami mereka di tahanan Mako Brimob.
“Walaupun dengan prosedur yang sangat rumit, karena harus dapat surat izin dari polda,” kata Amin kepada Kiblat.net di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (03/04).
“Sudah dapat izin pun tidak bisa langsung masuk, harus dapat izin dari penyidik,” imbuhnya.
Amin menambahkan, istri ketiga tersangka bersama anaknya telah berada di depan Mako Brimob sejak pukul 10.00. Usaha mereka untuk bertemu kepala keluarga masih tertahan di pos penjagaan. Mereka masih harus menunggu izin dari penyidik yang ada di dalam Mako Brimob.
Saat memasuki pukul 14.00 para keluarga baru diizinkan memasuki kompleks Mako Brimob dengan mendapatkan pengawalan petugas. Menurut Amin, keluarga mengeluhkan rumitnya proses yang harus dijalani saat hendak menjenguk para tersangka.
“Jadi prosedurnya sangat rumit lah,” ujarnya.
Meski demikian, Amin tetap mengikuti aturan dan menghormati prosedur yang berlaku di Mako Brimob. Para tersangka kini masih ditahan dengan sangkaan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. [opinibangsa.id / kn]
Keluarga Harus Lalui Prosedur Sangat Rumit untuk Jenguk Tersangka Makar = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada April 04, 2017 at 11:30AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya




0 Response to "Keluarga Harus Lalui Prosedur Sangat Rumit untuk Jenguk Tersangka Makar - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.