Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan MUI Ikhsan Abdullah mengaku, pihaknya sudah mempunyai rencana jika majelis hakim memvonis bebas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau dengan hukuman percobaan.
“Kalau pun putusannya tidak sesuai dengan harapan tidak sesuai dengan hukum, maka kita akan mengajukan eksaminasi (pengujian atas putusan peradilan, red) terhadap putusan ini,” kata Ikhsan dalam diskusi bertajuk ‘Ahok, Jaksa, dan Palu Hakim’ di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Lebih lanjut, Ikhsan menambahkan, majelis hakim tidak bisa mengadili Ahok seperti main dadu. Tetapi, kata dia, harus berdasarkan fakta hukum.
“Saya kira (fakta hukum) itu menjadi kunci putusan ini,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan, putusan Ahok pada 9 Mei 2017 mendatang merupakan barometer bagaimana menciptakan keharmonisan dalam rangka bernegara dan bermasyarakat.
“Jadi kalau putusan ini mengecewakan kita juga mengkhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan kepada pengadilan. Dan itu mahal harganya,” jelasnya.
The post Jika Ahok Divonis Bebas, Ini yang Bakal Dilakukan MUI appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "Jika Ahok Divonis Bebas, Ini yang Bakal Dilakukan MUI - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.