Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Kapitra Ampera tuduhan penangkapan dan tuduhan makar terhadap Sekjen FUI KH Muhammad Al-Khaththath telah mengebiri hak-hak dasar manusia.
"Kebebasan mengeluarkan pendapat, menyampaikan aspirasi, demonstrasi itu kebebasan dasar masyarakat sebagai manusia," tegasnya kepada Republika.co.id usai Konferensi Pers "Bebaskan KH Muhammad Khaththath" di Islamic Center AQL, Senin (3/4).
Kapitra menjelaskan, ketika seseorang melaksanakan haknya sebagai masyarakat dan warga negara, maka kewajiban orang lain untuk menghormatinya. Dia sangat menyayangkan ketika seseorang sedang melaksanakan fungsi konstitusinya, kemudian dijadikan makar.
Padahal, Kapitra melanjutkan orang melakukan demonstrasi sesuai konstitusi. Tapi malah dituduh makar hanya karena melakukan pertemuan tanpa niat makar dan permulaan makar. Menurutnya, makar adalah kejahatan luar biasa, tentu harus ada bukti fisik seperti senjata dan segala macamnya untuk makar.
"Karena menggulingkan pemerintah tidak bisa dengan mulut," ujarnya.
Ia menjelaskan, inilah yang mengebiri hak-hak dasar masyarakat sebagai manusia. Menurutnya, hal ini disebut extraordinary crime. Kejahatan yang luar biasa, kejahatan di atas kejahatan.
Ia menegaskan, harusnya tidak boleh seperti ini karena Negara Indonesia sudah mengambil keputusan sesuai konsensus nasional yang tertuang dalam UUD. Bahwasannya negara ini merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan.
"Kalau negara hukum, semua kekuasaan tunduk kepada hukum dan masyarakat juga tunduk pada hukum," katanya. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 04, 2017 at 05:08PM
0 Response to "GNPF MUI: Tuduhan Makar Mengebiri Hak Dasar Masyarakat - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.