Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA — Pada persidangan ke-19, Ketua jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masa pidana satu tahun dan masa percobaan dua tahun. Front Pembela Islam (FPI) mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.
“Saya selaku imam FPI, merasa kecewa dengan JPU. Pasal 156a tuntutannya lima tahun, tapi mengapa hanya jadi satu tahun,” kata salah satu imam besar FPI, Muhsin bin Zaid saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (20/4).
Hingga kini, kata dia, tidak dapat berkomentar lebih jauh. Muhsin mengaku, akan mendiskusikan dan mengkaji tuntutan JPU tersebut dengan ormas-ormas Islam lainnya.
“Saya tidak bisa komentar macam-macam. Bertindak pasti, tapi diskusi dulu sebelum bertindak. karena FPI ini kan hanya satu dari banyaknya ormas islam yang ada, jadi kita akan kuat manakala kita berjalan bersamaan,” kata Muhsin.
Menyikapi tuntutan JPU terhadap terdakwa dugaan kasus penodaan agama Ahok, Muhsin menyatakan, penyidik sudah berjalan di koridor yang tidak diharapkan. “Kan sudah jelas ada di Pasal 156a KUHP ya, tapi ini malah dituntut satu tahun,” katanya. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 08:47PM
0 Response to "FPI Kecewa dengan Tuntutan di Sidang Ahok - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.