Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengatakan vonis hukuman terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam dugaan kasus penistaan agama harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis kepada Ahok, 9 Mei mendatang.
"Rasa keadilan masyarakat menginginkan saudara Ahok ini dihukum dengan hukuman penjara. Saya kira itu yang menjadi tuntutan awal di pasal 156a KUHP," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 26 April 2017.
Ia mengingatkan kasus penistaan agama sudah ada yurisprudensinya. Misalnya yang terjadi pada Arswendo Atmowiloto dan Ahmad Musadeq
"Itu yang menandakan kasus penistaan agama ini bukan kasus sembarangan, ini kasus yang sangat sensitif dan mudah memecah belah masyarakat. Karena itu kalau ternyata itu tidak dipenjara ini yang terusik dan terganggu keadilan masyarakat," lanjut Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu
Menurutnya, saat ini masyarakat sedang menilai level hukum di Indonesia. Sejauh mana hukum bisa ditegakkan meski yang tersangkut hukum dekat dengan penguasa.
"Kalau hukum itu tumpul maka sedang terjadi public distrust, publik tidak lagi percaya kepada hukum. Dan negara yang sudah tidak lagi percaya dengan hukum itu mudah hancur dan rapuh. Itulah yang harus menjadi pertimbangan," kata Fadli.
Seperti diberitakan, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun pidana dengan masa percobaan dua tahun. Ahok sendiri serta kuasa hukumnya sudah membacakan nota pembelaaan atau pledoi pada sidang Selasa kemarin. (viva)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 30, 2017 at 09:51AM
0 Response to "Fadli Zon: Masyarakat Inginnya Ahok Dihukum Penjara - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.