BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Boikot Iklannya, Supaya Media Partisan Patuh terhadap UU
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Boikot Iklannya, Supaya Media Partisan Patuh terhadap UU
Opini Bangsa - KEPUTUSAN Anies-Sandi untuk tidak hadir dalam debat salah satu media kaca, TV Nasional adalah tindakan yang benar, karena penyelenggaranya adalah media partisan yang mendukung salah satu paslon Gubernur DKI.
Sikap partisan media penyiaran itu sudah sejak lama diamati merupakan tindakan yang melanggar UU Penyiaran.
Media partisan selalu ingin mencuci otak masyarakat agar mengikuti keinginan pemilik media.
Salah satu contoh adalah Kompas TV, yang tadinya menyelenggarakan debat atau dialog dua paslon dalam suasana kampanye, begitu salah satu paslon sudah menyampaikan tidak bersedia hadir, media tv tersebut wajib membatalkan acara tersebut, karena adanya UU Penyiaran yang mewajibkan menjaga kenetralan.
Pelanggaran media penyiaran (tv) partisan adalah pada UU Penyiaran No. 32/ 2002 pasal 36 ayat (4) yg berbunyi: "isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu". Sanksi administratif terberat pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran pasal 55 ayat (2) huruf g)
Seharusnya Komisi Penyiaran Indonesia proaktif menegur media partisan tersebut, tidak hanya menunggu pelaporan. Seandainya KPI belum menegur, kami sebagai pengamat kebijakan publik mengingatkan agar KPI cepat bertindak.
Kami bermaksud berkunjung ke KPI untuk mengingatkan tugas tugas dan kewenangan KPI.
Boikot Iklan
Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat terhadap media (tv) partisan, yang jelas melanggar UU dan merugikan masyarakat tidak mendapatkan info yang objektif dan tidak partisan, caranya adalah sambil menunggu tindakan KPI kepada media partisan masyarakat menonton media tv tersebut khususnya iklan dan mencatat para pemasang iklannya, kemudian memboikot pengiklan dengan cara tidak membeli produk yang beriklan di media tv partisan tersebut.
Tentunya kampanye boikot tersebut supaya efektif itu disampaikan kepada keluarga, kerabat dan sahabat melalui medsos, karena pengiklan telah membantu media partisan untuk mencuci otak masyarakat.
Oleh: Syafril Sjofyan
Penulis adalah pengamat kebijakan publik dan aktivis 77-78 [opinibangsa.id / rmol]
Boikot Iklannya, Supaya Media Partisan Patuh terhadap UU = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada April 04, 2017 at 11:19AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Boikot Iklannya, Supaya Media Partisan Patuh terhadap UU - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.