Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Bapak Ibu Jangan Mau "di Bodohi" Dengan Tuntutan 1 Tahun Penjara Masa Percobaan 2 Tahun - INSIDE ONTA

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Bapak Ibu Jangan Mau "di Bodohi" Dengan Tuntutan 1 Tahun Penjara Masa Percobaan 2 Tahun


Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang digelar hari ini, (20/4/2017), menuai kekecewaan publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun dengan percobaan dua tahun.

“Menjatuhkan pidana Basuki Tjahaya Purnama dengan pidana satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun,” ujar JPU Ali Mukartono.

Hukuman percobaan (voorwaardelijke) adalah hukuman bersyarat atau hukuman dengan perjanjian. Arti hukuman percobaan adalah meskipun terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara, ia tidak perlu dimasukkan penjara atau lembaga pemasyarakatan asalkan selama masa percobaan ia tidak melakukan perbuatan serupa.

Jadi dalam kasus ini Ahok tidak dihukum penjara. Ahok baru akan dipenjara selama 1 tahun jika dalam waktu 2 tahun dia ulangi perbuatannya.

Praktisi hukum, Djoko Edhi Abdurrahman, SH menilai JPU amatiran dan curang.

Berikut disampaikan Djoko Edhi Abdurrahman, SH, di akun fb-nya:

JPU amatiran.
Surat dakwaan dan tuntutan bertolak belakang. Di dakwaan, JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a huruf a (ancaman hukuman 5 tahun). Di tuntutan oleh JPU, Pasal 156 a tak terbukti, primernya. Tapi kata JPU yang terbukti adalah Pasal 156 (subsidernya).

JPU juga curang.
Tuduhan dari Penyidik (Polri) ada dua: melanggar pasal 156 a huruf a, dan pasal 28 UU ITE ujaran kebencian. Tak ada Pasal 156.
Oleh JPU, pasal 28 UU ITE diganti dengan Pasal 156 (penistaan antar golongan). Kapan ada masalah antar golongan? Tak ada! Golongan apa dengan golongan apa? Ahok bukan golongan Pak Jaksa. Emang Syiah versus Sunni? atau Islam Gafatar versus Islam Agama? Gitu aja sampean repot. Ngaco berat. Kalau sudah terbukti pernyataan kebencian, ujarannya menjadi ujaran kebencian pada Pasal 28 UU ITE. Itu otomatis Pak Jaksa. Ayak-ayak wae.

JPU menuntut hukuman percobaan pula. Tak pernah ada ancaman hukuman blasphemi (penistaan agama) seperti itu sepanjang Indonesia merdeka.

Untuk menutupi rekayasa, dihadirkan jaksa yang jadi JPU di kasus Jessica agar publik percaya. Tetap distrust, pak bro. Busuk. Menghina intelektualitas hukum itu.

Pekan depan, Humprey Djemat minta vispraak alias bebas murni. Dan, majelis mengabulkannya. Selesai fiat justicia ruat coelloem. Luar biasa Ahok.

(Djoko Edhi Abdurrahman, SH)




Bapak Ibu Jangan Mau "di Bodohi" Dengan Tuntutan 1 Tahun Penjara Masa Percobaan 2 Tahun = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (PORTAL ISLAM) - Pada April 20, 2017 at 05:38PM - URL ASLI - http://www.portal-islam.id/2017/04/bapak-ibu-jangan-mau-di-bodohi-dengan.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Bapak Ibu Jangan Mau "di Bodohi" Dengan Tuntutan 1 Tahun Penjara Masa Percobaan 2 Tahun - INSIDE ONTA"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd