Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatunac.com, JAKARTA - Terdakwa penodaan agama Islam Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang dipimpin Ali Mukartono, menyatakan bahwa dakwaan pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak bisa diterapkan kepada terdakwa.
Menurut jaksa, dari rangkaian perbuatan terdakwa mulai dari mengikuti pilkada Bangka Belitung 2007, buku Ahok berjudul Merubah Indonesia: The Story of Basuki Tjahaja Purnama halaman 40, hingga pilkada DKI Jakarta 2017 yang menyinggung Surah Almaidah maka terlihat niatnya lebih ditujukan kepada orang lain atau elite politik terkait pilkada. “Pasal 156 a ayat 1 KUHP tidak dapat diterapkan dalam kasus a quo,” kata jaksa membacakan tuntutan Ahok, Kamis (20/4).
Kesimpulan jaksa ini diambil setelah melakukan analisis yang tidak hanya berdasarkan pasal 156 a KUHP. Namun juga pasal 4 UU nomor 1/PNPS tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.
Menurut jaksa, huruf a pasal 156 itu mengatur adanya perbuatan memusuhi atau menghina agama. Sedangkan pasal 4 UU nomor 1/PNPS, harus dipenuhi syarat yang ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina agama. Jaksa juga memasukkan teori kesadaran dalam melakukan analisis yuridis ini.
Kesimpulannya, jaksa menyatakan bahwa ada rasa kekecewaan terdakwa kepada oknum elite politik. Jaksa menyatakan, tidak ada niat dari terdakwa untuk memusuhi agama.
Sebagaimana diketahui, Ahok dijerat dakwaan alternatif yakni pasal 156 a ayat 1 KUHP dan pasal 156 KUHP. Adapun ancaman dalam pasal 156 a ayat 1 KUHP yakni pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sedangkan pasal 156 KUHP ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara. (boy/jpnn)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 12:32PM




0 Response to "Ahok Lepas dari Ancaman Lima Tahun Penjara - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.