Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.
Tuntutan ini dibacakan di sidang lanjutan yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Mendengar tuntutan ini, massa kontra-Ahok mengamuk. Situasi di depan demo pun memanas.
Sejumlah massa tampak menggoyang-goyangkan kawat pembatas berduri. Bahkan ada seseorang pedemo berbaju hijau menunjuk-nunjuki polisi yang meluapkan emosinya atas tuntutan JPU yang dianggap ringan.
Dari kerumunan massa pun tampak ada beberapa botol yang dilempari mengarah ke polisi.
Polisi yang belum menerima komando, masih berdiam diri. Sebab dari pihak massa kontra-Ahok masih ada pihak yang menenangkan mereka yang mengamuk.
Sementara itu, orator juga terus berupaya menenangkan massa yang sudah tersulut emosi. Dia meminta, massa menempuh jalur konstitusional.
"Tenang, tenang. Islam adalah agama yang damai. Kita akan tetap perjuangkan ini, sampai kapan pun. Kita akan terus membela agama kita," kata orator menenangkan massanya.
JPU dalam sidang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) agar menjatuhkan hukuman pidana setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa penodaan agama.
JPU meyakini gubernur yang kondang disapa dengan panggilan Ahok itu telah terbukti bersalah melakukan penodaan agama sehingga melanggar pasal 156 KUHP.
“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan surat tuntutan pada persidangan PN Jakut yang digelar di Auditorium Kementan, Kamis (20/4). (jpnn)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 12:21PM
0 Response to "Ahok Dituntut Ringan, Massa GNPF MUI Geram - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.