BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Ahok Dituntut Pidana Satu Tahun Penjara
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Ahok Dituntut Pidana Satu Tahun Penjara
Opini Bangsa - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman pidana kurungan penjara selama satu tahun. Bagi jaksa, Ahok bersalah atas kasus penodaan agama.
"Maka kami menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun kurungan penjara dan hukuman percobaan selama dua tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis, 20 April 2017.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Basuki Tjahaja Purnama telah terbukti melanggar Pasal 156 KHUP tentang penodaan agama.
Dan dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang ada dalam dakwaan. "Semua unsur pidana secara hukum telah terpenuhi," kata jaksa.
Selanjutnya hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan tanggapan atas tuntutan jaksa. Ini baru akan disampaikan pada sidang berikutnya, Selasa 25 April 2017. [opinibangsa.id / nvc]
Ahok Dituntut Pidana Satu Tahun Penjara = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada April 20, 2017 at 11:43AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Ahok Dituntut Pidana Satu Tahun Penjara - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.