Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Putaran dua Pilgub DKI kembali memanas. Pemicunya adalah video kampanye yang diunggah calon petahana Basuki Tjahaja Purnama di akun Twitter pribadinya @basuki_btp.
Video berdurasi dua menit itu menuai kontroversi lantaran ada bagian yang menyudutkan kelompok tertentu. Tepatnya, saat video itu menampilkan suasana kerusuhan yang disambung dengan sekelompok orang berseragam serba putih dan berpeci berdemonstrasi dan melakukan aksi sweeping.
Gambaran ini dinilai menyudutkan umat Islam karena digambarkan laiknya biang rusuh.
Beragam kecaman keras atas video ini muncul. Terlebih, Ahok saat ini masih terlilit dalam masalah kasus penistaan agama, yang sempat menyita perhatian dengan ratusan ribu massa membanjiri ibukota untuk menuntut Ahok dibui.
Teranyar, Ahok dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). ACTA menganggap Ahok melanggar Pasal 69 huruf B UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Alasannya, Ahok dinilai menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan dalam kampanye.
Padahal selain pasal itu, Ahok juga bisa saja dijerat dengan UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya, pasal 45A ayat 2.
Pasal itu menyebutkan: "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Artinya, Ahok bisa saja langsung ditahan jika video kampanye SARA yang diunggahnya disangkakan melanggar pasal tersebut. Ini mengingat ancaman hukuman yang dikenakan lebih dari lima tahun, batas terendah agar seseorang tersangka bisa ditahan. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 13, 2017 at 08:30AM




0 Response to "Ahok Bisa Ditahan Pakai UU ITE Terkait Video Kampanye, Tapi Mungkinkah? - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.