ISLAM NEWS - Karena sakit, seorang terdakwa kasus korupsi diantar ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang dengan ambulans.
Dia pun mengikuti persidangan dengan berbaring di atas tandu di depan majelis hakim, Rabu (4/1/2017).
Terdakwa adalah warga Cilacap, Vitria Idawati alias Wiwit, yang menjalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cilacap.
Wiwit datang ke Pengadilan Tipikor Semarang memakai ambulans.
Ia berbaring di atas tandu beralaskan matras.
Butuh empat orang untuk mengangkat tandu itu dari ambulans ke ruang sidang.
Wiwit tak bereaksi apa pun selama proses tersebut.
Dia hanya diam memejamkan mata, wajahnya terlihat menahan sakit.
“Terdakwa sakit komplikasi. Ada liver, HNP, dan beberapa penyakit lai,” ujar penasihat hukum Wiwit kepada Tribunjateng.com.
Ternyata Wiwit harus menunggu sidang sebelumnya selesai.
Sidang yang masih berlangsung ketika dia datang membahas kasus dugaan korupsi Hibah KONI untuk PSSI Kabupaten Pati dan Persipa Pati pada 2012.
Terdakwa adalah Mudasir, agenda sidang pembacaan pleidoi.
Sambil menunggu, Wiwit tidur di atas tandu.
Dia diletakkan di belakang kursi pengunjung.
Seorang lelaki terus menungguinya di sebelah tandu tersebut.
Sekitar pukul 13.40 WIB, sidang dengan terdakwa Mudasir diskors sementara.
Majelis hakim mempersilakan Wiwit menjalani persidangan.
Dengan susunan hakim yang sama, persidangan Wiwit dipersiapkan.
Empat orang pun mengangkat tandu lagi ke hadapan majelis.
Wiwit masih terlihat memejamkan mata.
Ketika sidang dibuka, hakim memulainya dengan membicarakan kondisi kesehatan terdakwa.
Lantaran kondisi yang tak memungkinkan, sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu pun ditangguhkan.
Terdakwa Wiwit langsung diangkat ke luar ruang sidang.
Dia dimasukkan ke dalam ambulance dan langsung dibawa ke luar kompleks pengadilan.
Sidang yang hanya berdurasi sekitar lima menit itu selesai.
Selanjutnya sidang dengan terdakwa Mudasir dilanjutkan kembali.
Adapun jadwal lanjutan sidang kasus Wiwit masih belum ditentukan.
Dia didakwa melakukan korupsi dana rehabilitasi SD yang merugikan negara Rp 1,3 milyar.
Wiwit dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
from ISLAM NEWS http://www.1slam-news.gq/2017/01/mengharukan-wanita-ini-ditandu-masuk.html
0 Response to "MENGHARUKAN, Wanita Ini Ditandu Masuk Ruang Pengadilan Tipikor, Berbaring di Depan Majelis Hakim - Konsistensi Muslim"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.